CILEGON — Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan truk tambang di Cilegon dan Serang sudah masuk kategori serius. Bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga menyangkut potensi gesekan sosial jika penanganannya berlarut-larut.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Wakapolda dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Isi Keputusan Gubernur yang Jadi Acuan Penertiban
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menyatakan komitmennya mengawal aturan yang sudah ada. Acuan utamanya adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional dan jalur khusus bagi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Aturan inilah yang akan menjadi dasar bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan. Seluruh perusahaan dan sopir truk tambang diminta patuh pada ketentuan tersebut.
ETLE dan Masukan dari Pengusaha hingga Mahasiswa
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga membeberkan, pihaknya sudah menjalankan sosialisasi dan penegakan hukum lewat sistem ETLE (tilang elektronik) untuk kendaraan yang melanggar jam operasional. Namun, ia mengakui masih ada kendala di lapangan yang perlu dievaluasi.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan,” kata Kapolres Martua.
Rakor yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon itu berlangsung dinamis. Sejumlah pengusaha tambang, mahasiswa, dan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung. Beberapa usulan yang mencuat antara lain evaluasi ulang jam operasional, penertiban menyeluruh terhadap kendaraan ODOL (over dimension over loading), hingga percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi titik kemacetan.
Tiga Poin Hasil Rakor yang Disepakati
Forum yang dihadiri jajaran Polda Banten, Dishub kabupaten/kota, dan para pelaku usaha ini menyepakati tiga hal utama. Pertama, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha dan instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Kedua, forum mendorong penyusunan regulasi tambahan melalui Peraturan Wali Kota Cilegon dan Peraturan Bupati Serang. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang di tingkat daerah.
Ketiga, Polda Banten dan jajaran memastikan akan menertibkan truk yang tidak mematuhi jam operasional sesuai keputusan gubernur. Penertiban ini diharapkan bisa menciptakan solusi yang adil, humanis, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, dan keberlangsungan dunia usaha pertambangan di Banten.