Baehaki, anak dari almarhum Lajim—peserta Bukan Penerima Upah (BPU)—mengaku telah mengajukan klaim JKM dan menerima tanda terima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 3 Mei 2026. Setelah dikonfirmasi ke petugas, keluarga menyatakan tidak ada penolakan. Namun, hingga Senin (13/7/2026), belum ada kepastian kapan dana akan cair.
"Di sistem hanya tertulis verifikasi, konfirmasi ke perusahaan, dan pembayaran oleh BPJamsostek. Tidak ada tanggal yang jelas," kata Baehaki kepada wartawan, Senin (13/7/2026). Ia mengaku terus menunggu tanpa kejelasan.
Ledakan Tungku Pabrik, Empat Pekerja Terluka, Status 'Hijau' Tak Kunjung Cair
Keluhan serupa datang dari korban kecelakaan kerja di PT Gunung Mulia Steel (GMS). Ledakan tungku beberapa bulan lalu menyebabkan empat pekerja luka parah. Salah satu korban menyebut status pembayaran di sistem BPJamsostek sudah berwarna "hijau" sejak 16 Maret 2026, namun dana hingga kini belum cair.
"Saya hanya ingin cepat cair. Ini sudah berbulan-bulan. Kalau ditolak, kenapa tidak ada surat penolakan? Setiap ke kantor, jawabannya dari security cuma 'sedang proses'," ujarnya. Ia juga mengaku tidak menerima surat penolakan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Media Dihalangi, Petugas Security Minta Surat Permohonan
Upaya konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang juga menemui kendala. Petugas security di lokasi menyampaikan bahwa setiap tamu media yang datang mendadak wajib membuat surat permohonan terlebih dahulu. "Kami hanya menjalankan prosedur kantor. Kalau mau konfirmasi ke Kepala Cabang atau staf harus buat surat dulu, karena beliau sedang berada di luar. Setelah kami konfirmasi ke atasan, jawabannya tetap harus bersurat," kata petugas security.
Ombudsman Banten Tindaklanjuti dalam 14 Hari Kerja
Akibat dinilai pelayanan sangat buruk, para pengklaim akhirnya mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Pihak Ombudsman memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam 14 hari kerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.