Pencarian

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Buka Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 1.004 Pasangan, Target Tuntas September 2026

Jumat, 17 Juli 2026 • 17:20:31 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Buka Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 1.004 Pasangan, Target Tuntas September 2026
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka Program Isbat Nikah Terpadu untuk 1.004 pasangan di GSG Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).

TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka Program Isbat Nikah Terpadu yang menargetkan 1.000 pasangan di Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026). Program ini menyasar pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Intan menyebut bahwa pencatatan pernikahan adalah fondasi bagi sebuah keluarga. “Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya dalam sambutan di GSG Tigaraksa.

1.496 Pasangan Mendaftar, 1.004 Lolos Verifikasi

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim mengungkapkan, jumlah pendaftar program ini mencapai 1.496 pasangan dari 29 kecamatan. Setelah proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat, sementara 492 pasangan lainnya masih harus melengkapi persyaratan administrasi.

Tahap pertama sidang diikuti 267 pasangan dari enam kecamatan: Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Sidang selanjutnya akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.

Kolaborasi Empat Lembaga untuk Kepastian Hukum

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang. Sinergi lintas lembaga ini diperlukan karena sidang isbat nikah memiliki konsekuensi hukum yang luas.

Intan berharap program ini bisa menjadi agenda rutin tahunan. “Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Tangerang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya.

Akses ke Akta Lahir hingga Hak Waris

Muhammad Kasim menambahkan, dengan mengikuti sidang isbat, pasangan bisa memperoleh hak-hak sipil yang selama ini tertunda. Mulai dari akta kelahiran anak, hak waris, hingga administrasi kependudukan secara lengkap. “Ini dampak langsung yang dirasakan warga, bukan hanya soal legalitas pernikahan,” ujarnya.

Pemkab Tangerang menargetkan seluruh peserta yang lolos verifikasi bisa menjalani sidang isbat sebelum akhir September 2026. Bagi 492 pasangan yang masih kurang dokumen, pemerintah daerah akan membantu proses pelengkapannya melalui dinas terkait.

Bagikan
Sumber: barayanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks