Pencarian

Pemkab Lebak Ajak 100 Ribu Lebih Penerima Bansos Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tujuan dan Unit Usahanya

Jumat, 17 Juli 2026 • 12:19:02 WIB
Pemkab Lebak Ajak 100 Ribu Lebih Penerima Bansos Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tujuan dan Unit Usahanya
Imam Suangsa menyampaikan pernyataan terkait rencana perekrutan penerima bansos menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih di Lebak.

LEBAK — Ribuan keluarga penerima bantuan sosial di Kabupaten Lebak bakal direkrut menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini tidak hanya sekadar memperluas keanggotaan, tetapi juga diyakini mampu menggulirkan perputaran uang di tingkat desa.

Mengapa KPM Bansos Jadi Sasaran Utama?

Imam Suangsa menjelaskan, KPM yang selama ini menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan. "Kami minta KPM bantuan sosial menjadi anggota aktif KDKMP," kata Imam di Lebak, Jumat.

Menurutnya, dengan menjadi anggota, KPM tidak hanya sekadar menerima bantuan, tetapi juga bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. Salah satunya dengan menjual produk aneka makanan camilan ke koperasi.

Tujuh Unit Usaha yang Siap Digulirkan

KDKMP di Kabupaten Lebak dirancang tidak sekadar menjadi tempat simpan pinjam. Koperasi ini diperkuat dengan tujuh unit usaha yang saling terintegrasi, yaitu:

  • Warung sembako
  • Klinik dan apotek
  • Pergudangan
  • Penyediaan pupuk dan pertanian
  • Simpan pinjam
  • Jasa pembayaran (listrik, PDAM, BPJS Mandiri, KPR)

Kehadiran unit-unit ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok warga desa tanpa harus keluar dari kampung.

Koperasi Akan Jadi Pembeli Hasil Tani, Tapi Ada Syaratnya

Salah satu fungsi strategis KDKMP adalah menjadi offtaker atau pembeli hasil komoditas pertanian seperti gabah dan jagung. Namun, Imam menegaskan, harga yang dibayarkan harus sesuai dengan harga patokan pemerintah.

"Kami melihat KDKMP dapat menggulirkan perputaran uang, karena bisa membeli produk-produk pertanian," ujarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Peringatan Keras: Jangan Bikin Persaingan dengan Pedagang Lokal

Pemerintah daerah memberikan catatan penting dalam pengoperasian koperasi ini. KDKMP dilarang keras mengembangkan persaingan usaha yang sudah ada di desa setempat. Artinya, koperasi tidak boleh mematikan usaha warung atau toko kelontong milik warga yang sudah lebih dulu ada.

"Kami berharap pengoperasian KDKMP berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru mematikan usaha kecil yang sudah ada," kata Imam.

Desa Jatimulya Siap Beroperasi Tahun Ini

Ketua KDKMP Desa Jatimulya, Rangkasbitung, Ajat Sudrajat, menyambut baik kebijakan ini. Ia optimistis koperasi yang dikelolanya bisa menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

"Usaha yang dikelola bisa menampung produk berbasis lokal, seperti pertanian, kerajinan, dan UMKM. Kami berharap tahun ini bisa beroperasi karena gedung koperasi sudah rampung," katanya.

Saat ini, pembangunan fisik KDKMP di Kabupaten Lebak masih berlangsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagian gedung koperasi di sejumlah desa sudah rampung dan tinggal menunggu pengoperasian penuh.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks