TANGERANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengeluarkan peringatan serius terkait praktik pembakaran sampah sembarangan yang marak terjadi. Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni menegaskan bahwa asap dari aktivitas itu bukan sekadar gangguan, melainkan ancaman kesehatan nyata, terutama bagi kelompok rentan.
Kandungan Berbahaya dalam Asap Pembakaran Sampah
"Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," kata Dini di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar. Yang paling berbahaya adalah partikulat halus atau PM2.5, partikel mikroskopis yang mampu menembus paru-paru dan masuk ke aliran darah.
Imbauan Tegas: Pakai Masker dan Salurkan ke Bank Sampah
Menyikapi kondisi ini, Dini mengimbau warga untuk tidak lagi menganggap remeh asap pembakaran sampah. "Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia," ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan, Dinkes meminta masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu, warga didorong untuk mengelola sampah secara ramah lingkungan, salah satunya dengan menyalurkan sampah ke bank sampah terdekat.
Sanksi Pidana Menanti Pelaku Pembakaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak hanya memberikan imbauan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah terbuka melanggar aturan yang berlaku.
“Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara yang telah diterbitkan Pemkot Tangerang. Edaran tersebut berisi imbauan untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan dari rumah, dan mengawasi lingkungan sekitar.
Lapor Aktivitas Pembakaran Lewat Aplikasi LAKSA
Pemkot juga menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang menemukan aktivitas pembakaran sampah. Masyarakat dapat melapor melalui aplikasi LAKSA, menghubungi Call Center 112, atau langsung ke layanan pengaduan Satpol PP.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik dan menjaga kualitas udara tetap sehat bagi seluruh warga Kota Tangerang.