Pencarian

Dinkes Kota Tangerang Sebut Asap Bakar Sampah Berbahaya bagi Anak dan Lansia, Ada Sanksi 6 Bulan Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 • 12:02:01 WIB
Dinkes Kota Tangerang Sebut Asap Bakar Sampah Berbahaya bagi Anak dan Lansia, Ada Sanksi 6 Bulan Penjara
Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menyatakan asap pembakaran sampah mengandung partikulat halus PM2.5 yang berbahaya bagi anak-anak dan lansia.

TANGERANG — Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menegaskan bahwa asap hasil pembakaran limbah domestik bukan sekadar polusi biasa. Kandungan partikulat halus di dalamnya, terutama PM2.5, mampu menembus sistem pertahanan tubuh dan masuk jauh ke dalam paru-paru.

"Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," kata Dini dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Ancaman Nyata bagi Kelompok Rentan

Kelompok sensitif menjadi yang paling terdampak dari aktivitas ini. Anak-anak dengan sistem imun yang masih berkembang, lansia dengan fungsi paru menurun, serta ibu hamil memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan pernapasan akut.

Dini mengimbau warga untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Ia juga mendorong warga untuk tidak menyepelekan dampak jangka panjang dari asap pembakaran sampah.

"Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia," ujarnya.

Beralih ke Bank Sampah, Ada Sanksi Hukum

Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara. Regulasi ini secara tegas melarang aktivitas pembakaran sampah sembarangan dan mewajibkan warga untuk memilah sampah sejak dari rumah.

Warga diimbau untuk menyalurkan sampah ke bank sampah setempat sebagai alternatif pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini dinilai efektif mengurangi volume sampah yang dibakar secara ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan bukan lagi sekadar pelanggaran norma lingkungan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pidana.

”Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Lapor Lewat Aplikasi LAKSA atau Call Center 112

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, pemkot meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap temuan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat Call Center 112, atau kanal pengaduan resmi Satpol PP.

Dengan adanya sanksi tegas dan kanal pelaporan yang mudah, pemerintah berharap praktik pembakaran sampah terbuka bisa ditekan secara signifikan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan warga Kota Tangerang.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks