CILEGON — Ratusan orang tua siswa di Kota Cilegon mengadukan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 ke DPRD setempat. Laporan yang diterima oleh Komisi II DPRD Cilegon itu kini tengah diverifikasi untuk mengetahui substansi persoalan secara menyeluruh.
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan bentuk keluhan yang masuk. Sebab, seluruh laporan masih dalam tahap inventarisasi dan verifikasi.
“Ada sejumlah laporan yang masuk ke Komisi II dan akan kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam tahap inventarisir terhadap keluhan atau aduan masyarakat yang masuk ke DPRD. Tentunya seluruh laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” kata Rizki, Rabu (8/7/2026).
Apa yang Diadukan Warga?
Rizki belum merinci detail keluhan yang diterima. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, aduan terkait SPMB biasanya berkisar pada sistem zonasi, kuota sekolah, hingga dugaan praktik percaloan.
DPRD berkomitmen mengkaji setiap laporan sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kami akan pastikan proses SPMB berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Langkah DPRD Selanjutnya
Setelah proses inventarisasi rampung, DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, dewan akan merekomendasikan tindakan perbaikan kepada pemkot.
SPMB di Kota Cilegon sendiri menjadi perhatian publik setiap tahunnya. Persaingan masuk sekolah negeri yang ketat kerap memicu keluhan dari orang tua siswa, terutama terkait alokasi kursi dan transparansi nilai.
DPRD memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Rizki menambahkan, “Kami minta masyarakat bersabar. Semua laporan akan kami proses sesuai aturan.”