Pencarian

Guru SMAN 17 Kabupaten Tangerang Sebut Laporan ARKAS Dana BOS 2024 Tak Bisa Diakses, LSM FBB Siap Lapor ke Kejati Banten

Selasa, 08 September 2026 • 07:16:02 WIB
Guru SMAN 17 Kabupaten Tangerang Sebut Laporan ARKAS Dana BOS 2024 Tak Bisa Diakses, LSM FBB Siap Lapor ke Kejati Banten
Guru SMAN 17 Kabupaten Tangerang menyampaikan laporan dugaan ketidaksesuaian alokasi dana BOS 2024 yang tidak dapat diakses melalui ARKAS.

TANGERANG — Praktik pengelolaan dana pendidikan di SMAN 17 Kabupaten Tangerang kembali dipertanyakan. Seorang guru di sekolah yang berlokasi di Perumahan Legok Indah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok ini mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian alokasi anggaran yang bersumber dari dana BOS tahun 2024.

Winarno, yang saat dikonfirmasi wartawan, menyebut dirinya tidak memiliki akses untuk memeriksa Laporan Realisasi Anggaran Kas Sekolah (ARKAS). Ia mengaku hanya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang sarana yang dapat melihat dokumen tersebut.

Alokasi 20 Persen Dana BOS untuk Pemeliharaan Dipertanyakan

"Untuk alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana, itupun anggarannya hanya 20% yang diambil dari dana BOS per tahun. Kalau dihitung dari dana BOS yang diterima pertahun besarnya Rp.2.286.140.000, berarti untuk sarana pemeliharaan dan sarana 20% pertahun Rp.457.228.000," ujar Winarno.

Namun, angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan laporan ARKAS sekolah tahun 2024 yang disebutkan mencapai Rp.946.969.150. Selisih yang cukup besar ini dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

"Sedangkan laporan ARKAS sekolah tahun 2024 sebesar Rp.946.969.150, melihat hal ini patut dipertanyakan karena sudah menyalahi aturan. Ketika hal ini kami tanyakan ke salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kalau di tahap II diduga tidak terserap," imbuhnya.

Dugaan Praktik Bisnis di Lingkungan Sekolah

Persoalan tidak hanya berhenti pada laporan keuangan. Guru tersebut juga menyoroti maraknya praktik bisnis di lingkungan sekolah yang dinilai telah mengubah fungsi lembaga pendidikan menjadi lahan komersial. Mulai dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), seragam, hingga penyewaan kios kantin.

Terkait penyewaan kios kantin, seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan karena belum membayar kontrakan tahunan. Ia juga mengeluhkan sepinya pembeli di kantin sekolah semenjak hadirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau soal hasil kantin silahkan tanyakan saja ke pak Winarno, beliau pengelolanya, saya tidak tahu menahu yang jelas jumlah semuanya 10 kios," tambah sumber tersebut.

LSM FBB Akan Lapor ke Kejati Banten dan Polda Banten

Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Front Banten Bersatu (FBB), Aseb Supriyatna, angkat bicara. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran praktik yang terjadi dinilai menghiraukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi mengenai temuan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMAN 17 Kabupaten Tangerang tersebut.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartahukum.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks