TANGERANG — Pemkot Tangerang menerbitkan aturan baru yang mengatur ulang besaran TPP untuk ribuan PPPK. Keputusan Wali Kota Nomor 903 Tahun 2026 menjadi payung hukum pembayaran TPP bagi PPPK, merujuk pada Perwali Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pemberian TPP bagi seluruh ASN.
Kebijakan ini diambil di tengah upaya daerah memperbaiki skema penghargaan finansial bagi aparatur sipil negara. Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut langkah ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot terhadap kinerja dan tanggung jawab ASN, khususnya PPPK yang selama ini mengisi berbagai posisi pelayanan publik.
Dasar Hukum dan Cakupan Penyesuaian TPP
Penetapan besaran TPP yang baru tidak berdiri sendiri. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Perwali Nomor 18 Tahun 2026 yang menjadi induk kebijakan pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Melalui keputusan wali kota yang baru terbit tersebut, skema pembayaran TPP bagi PPPK kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terstruktur. Pemkot juga menyatakan penyesuaian ini dirancang untuk menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.
Alasan Pemkot Menyesuaikan Besaran TPP
Sachrudin menegaskan bahwa TPP bukan sekadar tambahan penghasilan bulanan. Ia menyebut kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif di lingkungan birokrasi.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sachrudin dalam pernyataan yang dikutip Palapanews.com.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan ASN tidak boleh berjalan sendiri. Menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan penguatan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Target: Pelayanan Publik yang Makin Profesional
Di luar aspek finansial, kebijakan ini menyimpan target yang lebih besar. Pemkot Tangerang ingin mengarahkan seluruh energinya pada perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” jelas Sachrudin.
Ia menggarisbawahi komitmen Pemkot Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. Setiap kebijakan kepegawaian, lanjutnya, harus mampu mendorong ASN bekerja lebih optimal dan responsif.
“Mari jadikan penyesuaian ini sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan. Kita ingin ASN Kota Tangerang semakin profesional, responsif, dan hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.