Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga saat ini. Jumlah tersebut setara dengan mayoritas dari total 145.113 pelaku UMKM yang terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) per Desember 2025. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya sepeser pun.
TANGERANG — Kepemilikan legalitas usaha kini menjadi kunci bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk mengakses berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan dari pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat telah menerbitkan 112.208 NIB bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil, sebuah capaian yang menunjukkan tingginya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya dokumen legal.
Angka tersebut berbanding lurus dengan data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) yang mencatat adanya sekitar 145.113 pelaku UMKM di Kota Tangerang per Desember 2025. Artinya, masih terdapat ribuan pelaku usaha lain yang belum memiliki NIB dan berpotensi kehilangan akses terhadap program bantuan modal maupun pendampingan usaha.
Verifikasi 5.935 Izin Usaha Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP Kota Tangerang tidak hanya menerbitkan NIB baru. Dinas tersebut juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha sebagai bagian dari komitmen memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi para pelaku usaha di wilayahnya.
"Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha," ungkap Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Sabtu.
Proses Pengurusan Gratis dan Tanpa Perantara
Pelaku usaha yang belum memiliki NIB tidak perlu ragu untuk mengurusnya secara mandiri. Pemerintah Kota Tangerang memastikan proses pengurusan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa biaya alias gratis.
Prosesnya pun dirancang relatif sederhana sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Namun, bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan, pemkot menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha yang tersebar di Kota Tangerang.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Pengurusan NIB
Di tengah kemudahan tersebut, Sugihharto mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap praktik penipuan. Ia mengimbau agar pelaku usaha tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya," ujar Sugihharto.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM di Kota Tangerang dapat menjalankan usaha dengan legalitas yang lebih jelas sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan usahanya ke jenjang yang lebih tinggi. Bagi warga yang sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB, tidak perlu menunda untuk mengurusnya.