Pencarian

Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Warga soal Peredaran Obat Keras di Kampung Suka Hati, Sukadiri

Kamis, 09 Juli 2026 • 23:16:01 WIB
Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Warga soal Peredaran Obat Keras di Kampung Suka Hati, Sukadiri
Polsek Mauk melakukan pemeriksaan di Kampung Suka Hati terkait laporan peredaran obat keras.

TANGERANG — Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, bergerak cepat menyusul laporan warga mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Pengecekan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil Pemeriksaan: Tak Ditemukan Aktivitas Mencurigakan

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku ataupun aktivitas yang mencurigakan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelaku atau aktivitas terkait penjualan obat golongan G tersebut," kata Nyoman.

Langkah Antisipasi: Penertiban dan Monitoring Lingkungan

Meski tidak menemukan bukti langsung, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Nyoman menyebut, tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi telah dilakukan penertiban oleh perangkat lingkungan dan pemerintahan desa setempat.

“Telah dilaksanakan penertiban terhadap tempat yang diduga menjadi penjualan obat daftar G tersebut,” ujarnya. Selain itu, Polsek Mauk juga berkoordinasi dengan perangkat lingkungan untuk melakukan monitoring secara berkala guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali.

Apresiasi dan Imbauan untuk Warga

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia juga mengajak warga untuk terus melapor jika melihat atau menemukan aktivitas mencurigakan maupun meresahkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Bagikan
Sumber: bantensatu.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks