Pencarian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Dorong Pencairan Rp158 Miliar Tagihan PT Pos ke Kemensos demi Gaji Karyawan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:15:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Dorong Pencairan Rp158 Miliar Tagihan PT Pos ke Kemensos demi Gaji Karyawan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengawalan pencairan tagihan PT Pos Indonesia senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial.

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya mengawal tuntas persoalan keuangan PT Pos Indonesia yang berdampak langsung pada nasib pekerja dan pensiunan. Ia menegaskan dana Rp158 miliar tersebut merupakan pembayaran utang atau tagihan yang memang menjadi hak PT Pos, bukan dana talangan negara.

“Surat permintaan pencairan sudah kami layangkan ke Kementerian Keuangan sejak 12 Agustus lalu,” tegas Dasco, Rabu (26/08/2026).

Tagihan yang Telah Jatuh Tempo

Dasco menjelaskan, dana tersebut adalah pembayaran atas layanan yang telah diberikan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial. Pencairan tagihan ini dinilai krusial karena bertepatan dengan jadwal pembayaran gaji karyawan pada awal bulan depan.

“PT Pos Indonesia adalah aset bangsa berusia 281 tahun yang harus terus kita jaga bersama, dan saya pastikan DPR RI akan mengawalnya hingga tuntas,” tandasnya.

Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi ke DPR

Pernyataan Dasco ini disampaikan setelah menyerap aspirasi Serikat Buruh PT Pos Indonesia. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, serta membahas persoalan keuangan perusahaan yang berimbas pada kesejahteraan karyawan.

Langkah DPR ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu keluarga besar PT Pos Indonesia yang menantikan kepastian pembayaran gaji. Dengan adanya dorongan dari legislatif, diharapkan proses pencairan dana oleh Kementerian Keuangan dapat dipercepat.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tangerangpos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks