CILEGON — Polemik pemblokiran rekening bank menyeret nama Bank Mandiri ke pusaran kritik publik. Kali ini datang dari pemerhati kebijakan publik di Cilegon yang menilai langkah bank pelat merah tersebut tidak transparan dan berpotensi meredam suara masyarakat.
Ketua Bidang Pemerhati Kebijakan Publik INSPIRA Cilegon, Bukhari, menegaskan persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perbankan. Jika penghentian akses rekening dilakukan untuk menggagalkan rencana aksi, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi ekosistem demokrasi.
Bank Mandiri Dinilai Menghina Hak Bersuara Rakyat
"Hal ini merusak ekosistem kebebasan bersuara dengan menggagalkan aksi menggunakan cara yang sangat tidak baik. Dengan cara seperti ini, sama saja Bank Mandiri menghina suara rakyat yang jelas dilindungi haknya untuk bersuara," ujar Bukhari.
Menurutnya, publik tidak bisa tinggal diam terhadap praktik semacam ini. Ia menilai ajakan boikot terhadap Bank Mandiri adalah langkah yang relevan sebagai bentuk perlawanan simbolis.
"Menurut saya ajakan boikot Bank Mandiri harus dilakukan, bukan karena persoalan pemblokiran semata, tapi juga menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap perusahaan atau lembaga dari sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat," katanya.
Kronologi: Rekening Donasi Rp 80,9 Juta yang Tiba-Tiba Beku
Supriyono yang dikenal sebagai aktivis Pati disebut memiliki rekening dengan saldo sekitar Rp 80,9 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi sekaligus menampung donasi untuk kegiatan masyarakat.
Persoalan mencuat ketika akses transaksi rekening tersebut dihentikan menjelang rencana aksi masyarakat. Penghentian akses itu kemudian memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan penghentian akses transaksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Pihak bank juga mengklaim tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Boikot atau Bukan, Kejelasan Hukum Tetap Harga Mati
Di tengah desakan boikot, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Perbankan memiliki kewajiban untuk mematuhi permintaan atau perintah yang sah dari pihak berwenang.
Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan ketika akses terhadap rekening mereka tiba-tiba dihentikan. Tanpa transparansi, spekulasi liar justru akan semakin berkembang di media sosial.
Proses pendalaman yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan diharapkan mampu memberikan titik terang. Kejelasan kasus ini tidak hanya penting bagi Supriyono, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan.