SERANG — Ombudsman RI Perwakilan Banten turun langsung menelusuri polemik hilangnya nama calon siswa di SMAN 2 Kota Serang. Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyebut ada kejanggalan prosedur dalam proses perubahan jalur pendaftaran yang dilakukan peserta, Selasa (7/7/2026).
Kronologi Perubahan Data yang Janggal
Berdasarkan penjelasan dan bukti dari pihak sekolah, Fadli membeberkan kronologi yang janggal. Pada saat pra SPMB, peserta berinisial NMH tidak sama sekali mengambil jalur prestasi non-akademik.
“Jadi tidak ada dia mendaftarkan mengikuti prestasi non-akademik. Nah, pas proses seleksi tiba-tiba yang bersangkutan mengajukan jalur prestasi non-akademik lomba tingkat kabupaten-kota, tapi tidak melampirkan bukti berkas,” jelas Fadli.
Setelah itu, peserta kembali mengubah berkas menjadi jalur Hafiz. Berkas ditampilkan, namun tidak dilegalisir oleh lembaga, hanya dari sekolah. Pihak sekolah pun meminta yang bersangkutan hadir untuk verifikasi, namun tidak datang.
Siapa yang Memiliki Akses Ubah Data Setelah Pra-SPMB?
Fadli menegaskan, secara prosedur perubahan data setelah pra SPMB selesai seharusnya sudah tidak bisa dilakukan sistem. Pihak sekolah, kata dia, tak bisa melakukan perubahan.
“Karena memang sekolah tidak bisa melakukan perubahan. Lalu siapa nih yang bisa memasukkan dokumen yang bersangkutan? Kenapa tiba-tiba muncul bahwa ada jalur prestasi non-akademik? Seharusnya kan tidak bisa lagi dilakukan,” tegasnya.
Ombudsman sudah meminta Dindikbud Banten untuk menelusuri siapa yang melakukan perubahan tersebut. “Ini dimana ini prosedurnya, caranya kok tiba-tiba yang bersangkutan bisa masuk,” ujarnya.
Protes Wali Murid: Bobot Nilai 6 Justru Tersingkir
Sebelumnya, wali murid Novi memprotes hilangnya nama anaknya dari sistem SMAN 2 Kota Serang. Padahal, sang anak memiliki bobot nilai 6 dan sempat berstatus diterima sementara.
“Kalau memang ada peserta dengan bobot nilai 5 yang diterima, seharusnya anak saya yang memiliki bobot nilai 6 juga mendapat kesempatan yang sama. Yang saya pertanyakan bukan hanya hasilnya, tetapi proses dan transparansinya,” tegasnya.
Ombudsman Desak Dindikbud Konsisten Tutup Akses Perubahan
Selain menelusuri kasus SMAN 2, Ombudsman juga meminta Dindikbud Banten untuk konsisten menutup akses perubahan data setelah pra SPMB berakhir. Fadli menilai, semua dokumen seharusnya sudah dimasukkan sejak awal pra SPMB agar bisa diverifikasi.
“Kita juga minta Dindik untuk konsisten. Kalau memang sudah jalur SPMB tidak ada lagi perubahannya. Kalau tidak, akan menimbulkan permasalahan berikutnya,” kata Fadli.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dindikbud Banten dan akan menelusuri lebih lanjut temuan ini. “Yang jadi concern kami adalah pertama, kok bisa dilakukan perubahan data padahal kan sudah selesai proses pra SPMB. Itu yang tadi juga sudah kami konfirmasi dengan Dindik dan akan ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.