BANTEN — Roy Suryo meluapkan kekesalannya usai sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diganggu pihak eksternal. Peristiwa itu terjadi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurut Roy, seorang pengacara berinisial CS yang dikenal sebagai bagian dari Tim Merah Putih tiba-tiba maju ke depan dan meminta menjadi turut termohon. "Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul," ujar Roy usai persidangan.
Dasar Hukum Intervensi yang Dipersoalkan
Roy menegaskan bahwa langkah CS tidak memiliki dasar hukum. Dalam sistem peradilan Indonesia, mekanisme intervensi atau turut termohon hanya dikenal dalam perkara perdata, bukan dalam sidang praperadilan yang bersifat satu arah antara pemohon dan termohon.
"Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.
Latar Belakang Perkara dan Potensi Konflik
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Kasusnya berkaitan dengan unggahan yang diduga memalsukan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Kehadiran CS yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi di ruang sidang memicu kecurigaan adanya tekanan politik terhadap proses hukum.
Roy menduga CS sengaja dikirim untuk mengacaukan jalannya sidang. "Dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon," ucapnya.
Respons Hukum dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkati insiden tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo tengah mempertimbangkan untuk melaporkan CS ke Majelis Kehormatan Advokat atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur peradilan.
Sidang praperadilan sendiri dijadwalkan kembali digelar pekan depan. Roy berharap majelis hakim dapat menjaga independensi persidangan dari intervensi pihak luar. "Saya minta ini tidak terulang lagi. Praperadilan bukan ajang unjuk kekuatan politik," pungkasnya.