BANTEN — JUDUL: Aturan Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung: AHY Gantikan Luhut, Komite Kini Punya Kuasa Atasi Biaya Membengkak LEAD: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pergantian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang diteken pada 12 Mei 2026, menggantikan posisi Luhut Binsar Panjaitan yang menjabat di era Presiden Joko Widodo. Langkah ini merupakan penyesuaian struktur pemerintahan baru sekaligus memperkuat koordinasi pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.
Kuota Baru Komite: Bisa Atur Tambahan Modal hingga Penjaminan Pemerintah
Perpres terbaru tidak hanya mengubah susunan pengurus, tetapi juga memperluas kewenangan komite secara signifikan. Dalam beleid sebelumnya, komite lebih banyak berperan sebagai koordinator. Kini, komite yang diketuai AHY dan didampingi Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua memiliki wewenang untuk menyepakati dan menetapkan langkah strategis jika terjadi kenaikan biaya proyek alias cost overrun.
Kewenangan itu mencakup hal-hal krusial seperti penyesuaian porsi kepemilikan saham perusahaan patungan (joint venture), perubahan persyaratan pinjaman, hingga pengaturan kebutuhan pembiayaan tambahan. Komite juga bisa mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang menggarap proyek atau memberikan penjaminan pemerintah jika pendanaan macet.
Anggota komite sendiri diisi oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri BUMN Erick Thohir (diwakili Dudy Purwagandhi), Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kepala BPI BUMN.
Poros Koordinasi Pindah ke Menko Infrastruktur
Perubahan signifikan lainnya adalah pengalihan koordinasi penyelenggaraan proyek. Jika sebelumnya koordinasi berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut), kini tugas itu resmi beralih ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin AHY. Hal ini tertuang dalam perubahan Pasal 15 Perpres tersebut, yang memastikan seluruh pelaksanaan prasarana dan sarana KCJB berada dalam satu kendali kementerian baru.
Pada era Jokowi, Luhut yang menjabat Menko Maritim dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan proyek serta menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN. Kini, dengan struktur Kabinet Merah Putih yang baru, pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan agar proyek kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung itu tetap berjalan berkelanjutan, baik dari sisi operasional maupun pengembangan ke depan.