BANDUNG — Kebijakan ini menandai perubahan fundamental sistem penerimaan siswa di sekolah unggulan Jawa Barat. Zonasi yang selama bertahun-tahun menjadi momok bagi siswa berprestasi dari luar radius tertentu kini dihapus total. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan, kuota penerimaan murni dialokasikan untuk tiga jalur: potensi akademik 10 persen, kompetensi akademik 70 persen, dan kompetensi non-akademik 20 persen.
"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Purwanto di Bandung, Rabu. Langkah ini, menurutnya, selaras dengan target mencetak lulusan siap melanjutkan ke perguruan tinggi, bukan sekadar menyelesaikan pendidikan menengah.
Apa Saja Syarat Masuk Sekolah Maung Jabar 2026?
Calon siswa wajib memenuhi tiga lapis persyaratan. Pertama, persyaratan umum: lulusan SMP/MTs tahun 2026 atau tahun sebelumnya, usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026. Kedua, dokumen portofolio kompetensi yang menjadi pembeda utama: pendaftar jalur akademik SMA wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk SMK, TKA tidak diwajibkan.
Setiap pendaftar harus melampirkan sertifikat atau piagam kejuaraan — akademik maupun non-akademik — serta portofolio karya sesuai minat dan bakat. "Memiliki potensi unggul atau prestasi yang dibuktikan dengan hasil Tes Potensi Akademik, rapor atau dokumen hasil belajar," demikian bunyi ketentuan resmi Disdik Jabar.
Domisili dan Rekomendasi: Syarat yang Sering Terlewat
Meski zonasi dihapus, siswa tidak bisa mendaftar lintas daerah tanpa ikatan. Disdik Jabar mewajibkan calon siswa telah menetap di kota atau kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP. Syarat ketiga: surat rekomendasi dari sekolah asal yang menyatakan siswa berprestasi dan berminat melanjutkan ke perguruan tinggi.
Ketentuan ini menjadi filter awal. Sekolah asal harus benar-benar mengenal potensi siswanya — bukan sekadar formalitas tanda tangan.
Jadwal Pendaftaran dan 41 Sekolah yang Tersebar di 27 Daerah
Penyerahan akun pendaftaran daring dimulai 18 hingga 22 Mei 2026. Pendaftaran resmi dibuka melalui aplikasi Sekolah Maung di laman maung.spmb.jabarprov.go.id pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026. Hasil kelulusan diumumkan 8 Juni 2026, dilanjutkan daftar ulang pada 9-10 Juni 2026.
Bagi yang tidak lolos, Disdik Jabar membuka kesempatan mendaftar pada seleksi SPMB tahap 1 atau tahap 2 di sekolah reguler. Berikut daftar lengkap Sekolah Maung berdasarkan cabang dinas:
28 SMA Negeri: SMA Negeri 2 Cibinong (Kab. Bogor), SMA Negeri 1 Bogor, SMA Negeri 1 Depok, SMA Negeri 1 Bekasi, SMA Negeri 1 Sukatani (Kab. Bekasi), SMA Negeri 1 Subang, SMA Negeri 1 Purwakarta, SMA Negeri 5 Karawang, SMA Negeri 2 Kota Sukabumi, SMA Negeri 1 Pelabuhan Ratu (Kab. Sukabumi), SMA Negeri 1 Cisarua (Bandung Barat), SMA Negeri 1 Cianjur, SMA Negeri 3 Bandung, SMA Negeri 5 Bandung, SMA Negeri 3 Cimahi, SMA Negeri 1 Soreang (Kab. Bandung), SMA Negeri 1 Sumedang, SMA Negeri 1 Majalengka, SMA Negeri 1 Sindang (Indramayu), SMA Negeri 2 Cirebon, SMA Negeri 1 Palimanan (Kab. Cirebon), SMA Negeri 2 Kuningan, SMA Negeri 6 Garut, SMA Negeri 1 Tasikmalaya, SMA Negeri 1 Singaparna (Kab. Tasikmalaya), SMA Negeri 1 Ciamis, SMA Negeri 1 Banjar, dan SMA Negeri 1 Parigi (Pangandaran).
13 SMK Negeri: SMK Negeri 1 Cibinong (Kab. Bogor), SMK Negeri 3 Bogor, SMK Negeri 2 Bekasi, dan sejumlah SMK lainnya yang masih dalam tahap finalisasi daftar oleh Disdik Jabar.
Mengapa Kebijakan Ini Penting untuk Pendidikan Jawa Barat?
Penghapusan zonasi di sekolah unggulan ini menjawab kritik lama: sistem zonasi sering menguntungkan siswa yang tinggal di sekitar sekolah favorit, bukan siswa dengan kompetensi terbaik. Dengan skema baru, Disdik Jabar mengarahkan sumber daya pada pembentukan "manusia unggul" yang terukur melalui TKA dan portofolio prestasi.
Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi. Siswa dari daerah dengan akses terbatas ke pelatihan TKA atau pembinaan prestasi bisa tertinggal. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan program pembinaan merata agar persaingan tidak timpang.
FAQ: Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Siapa yang Wajib Mengikutinya?
Apa itu TKA dan mengapa diwajibkan? Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah ujian rancangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengukur potensi akademik siswa secara standar. Hanya pendaftar jalur kompetensi akademik SMA yang wajib mengikutinya. Siswa SMK dikecualikan karena fokus pada kompetensi vokasi.
Bagaimana jika siswa tidak memiliki sertifikat prestasi? Disdik Jabar membuka jalur potensi akademik sebesar 10 persen dari total kuota. Jalur ini tidak memerlukan sertifikat kejuaraan, cukup hasil Tes Potensi Akademik dan rapor. Namun, persaingan di jalur ini diprediksi sangat ketat karena kuota terbatas.