Pencarian

3 Poin Penting Aturan Baru SPMB SD-SMP Kota Tangerang 2026: Larangan Tes Calistung hingga Batas Waktu Penerbitan KK

Kamis, 21 Mei 2026 • 12:31:22 WIB
3 Poin Penting Aturan Baru SPMB SD-SMP Kota Tangerang 2026: Larangan Tes Calistung hingga Batas Waktu Penerbitan KK
Larangan tes calistung berlaku bagi calon murid SD Kota Tangerang tahun ajaran 2026.

KOTA TANGERANG — Regulasi penerimaan siswa baru di Kota Tangerang untuk tahun ajaran 2026 resmi dirilis. Kebijakan ini menghadirkan sejumlah perubahan yang langsung menyasar syarat administrasi dan sistem seleksi di dua jenjang pendidikan dasar tersebut.

Salah satu poin yang ditegaskan adalah pelarangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon murid SD. Aturan ini sekaligus menghapus praktik seleksi akademik dini yang selama ini kerap diterapkan sejumlah sekolah.

Larangan Tes Calistung dan Prioritas Usia 7 Tahun

Dinas Pendidikan memastikan tidak ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lain bagi anak yang hendak masuk kelas 1 SD. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa kesiapan belajar anak tidak bisa diukur dari kemampuan calistung semata.

Soal usia, calon murid SD wajib berusia 7 tahun per 1 Juli 2026. Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal yang sama tetap boleh mendaftar. Pengecualian diberikan bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang membuktikan kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

Prioritas utama tetap diberikan kepada anak yang sudah berusia 7 tahun ke atas. Calon murid di usia tersebut juga diminta melampirkan surat keterangan belajar dari TK, KB, SPS, TPA, atau RA jika ada.

Batas Waktu Ketat Penerbitan KK untuk Jalur Domisili SMP

Untuk jenjang SMP, aturan paling menonjol adalah pembatasan waktu penerbitan Kartu Keluarga (KK). Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi menjelang masa pendaftaran sekolah. Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sama persis dengan yang tercantum di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

Jika orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai, pemohon wajib melampirkan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang. Syarat ini berlaku untuk menjaga validitas data kependudukan selama proses seleksi.

Jalur Afirmasi dan Syarat Khusus Lainnya

Bagi calon murid penyandang disabilitas yang mendaftar melalui jalur afirmasi, tidak ada batasan usia. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu penyandang disabilitas dari kementerian atau instansi berwenang serta surat keterangan dari dokter spesialis.

Sementara itu, calon murid dari keluarga pra sejahtera yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi harus terdaftar sebagai penerima manfaat program penanganan keluarga ekonomi atau bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.

Semua calon murid, baik SD maupun SMP, diwajibkan telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026 sebelum mengikuti seleksi utama. Aturan ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Bagikan
Sumber: lensabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks