12 Elemen Ekosistem yang Wajib Diterapkan
BANTEN — Pembangunan pariwisata kini harus mengacu pada pendekatan ekosistem kepariwisataan. Sebanyak 12 elemen diamanatkan untuk diterapkan secara terpadu dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
- Penguatan industri pariwisata
- Promosi berbasis budaya
- Pengembangan sumber daya manusia
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Ketua Komisi VII DPR menegaskan amandemen ini dirancang untuk menjawab tantangan pariwisata modern: isu keberlanjutan lingkungan, transformasi digital, pengelolaan destinasi terpadu, hingga mitigasi bencana kini memiliki ruang yang jelas dalam kerangka hukum nasional.
Kebijakan Berbasis Data Menjadi Kewajiban
Salah satu perubahan paling mendasar adalah kewajiban pemerintah membangun sistem data dan informasi kepariwisataan terpadu. Sistem ini akan menjadi basis data nasional yang menghimpun informasi mengenai destinasi, kawasan strategis, jenis wisata, pelaku usaha, sumber daya manusia, hingga statistik kunjungan dan perilaku wisatawan.
Dorongan menuju tata kelola berbasis bukti (evidence-based policy) ini diharapkan membuat kebijakan lebih tepat sasaran. Anggaran pun dapat dialokasikan secara lebih efektif oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam kerangka ini, peran perguruan tinggi dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan riset menjadi fondasi utama perencanaan pembangunan pariwisata.
Pramuwisata Lokal Wajib Dilibatkan
Regulasi ini membawa kabar penting bagi profesi pemandu wisata. Setiap pengelola destinasi kini diwajibkan mempekerjakan pramuwisata Warga Negara Indonesia yang telah memiliki sertifikasi kompetensi. Pemandu wisata yang mendampingi wisatawan juga wajib berkoordinasi dengan pramuwisata lokal.
Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme industri sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat setempat. Kehadiran pemandu lokal memberikan manfaat ekonomi langsung, sekaligus memastikan informasi budaya, sejarah, dan kearifan lokal tersampaikan secara autentik kepada wisatawan. Pramuwisata asing tetap diperbolehkan bekerja di Indonesia, namun harus didampingi pramuwisata WNI tersertifikasi.
Tanggung Jawab Wisatawan dan Pelaku Usaha
UU baru ini tidak hanya membebani pemerintah dan pelaku usaha. Wisatawan dan masyarakat kini memiliki kewajiban hukum untuk menjaga serta melestarikan keaslian objek wisata. Substansi larangan merusak daya tarik wisata yang sebelumnya diatur terpisah, kini dimasukkan ke dalam kewajiban warga negara.
Pelaku usaha pariwisata tidak cukup hanya memberikan pelayanan berkualitas dan nondiskriminatif. Mereka juga diwajibkan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Artinya, keberadaan usaha pariwisata harus menciptakan manfaat sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar.
Pungutan Wisman dan Insentif Usaha
Ketentuan yang paling menarik perhatian adalah kemungkinan penerapan pungutan bagi wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan sektor pariwisata nasional. Skema ini diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi traveler, perubahan regulasi ini berarti pengalaman wisata ke depan akan berbeda. Kehadiran pemandu lokal tersertifikasi di destinasi-destinasi utama menjadi jaminan kualitas informasi. Sementara itu, sistem data terpadu diharapkan memudahkan perencanaan perjalanan dengan informasi yang lebih akurat mengenai destinasi dan perilaku wisatawan.