Warga pemegang dokumen berkendara di Tangerang dapat memanfaatkan fasilitas bus SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C di dua titik lokasi operasional. Layanan resmi dari kepolisian setempat ini beroperasi pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga tuntas. Pemohon wajib memantau kanal resmi Satpas atau Satlantas sejak H-1 guna memastikan titik parkir armada.
Layanan mobil keliling di Tangerang beroperasi setiap hari kerja untuk memecah antrean di kantor Satpas. Petugas menggelar layanan di dua titik berbeda setiap harinya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Fasilitas ini khusus memproses perpanjangan golongan SIM A dan SIM C. Pemohon baru tetap harus datang langsung ke kantor Satpas induk. Urusan jadi lebih ringkas.
Masa berlaku dokumen menjadi patokan utama permohonan. Petugas di lapangan hanya menerima kartu yang belum kedaluwarsa atau masih berada dalam tenggang waktu maksimal satu tahun setelah masa berlaku habis. Pemilik kartu yang terlambat melampaui batas toleransi tersebut wajib menempuh ujian ulang pembuatan SIM baru.
Syarat Dokumen Wajib Sebelum Menuju Lokasi
Pemohon perlu menyiapkan seluruh berkas administrasi sebelum mendatangi bus pelayanan. Berkas utama mencakup KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP elektronik (SUKET) yang masih berlaku. Sertakan pula salinan fotokopi identitas tersebut beberapa lembar.
Bawa fisik SIM lama yang asli ke loket verifikasi. Petugas tidak akan memproses pengajuan bila kartu lama hilang atau rusak parah. Lengkapi juga surat keterangan sehat.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Dokumen medis itu mencakup tes kesehatan jasmani, pemeriksaan daya penglihatan, hingga tes buta warna. Tanpa rekomendasi medis resmi, loket registrasi akan menolak berkas.
Rincian Biaya Resmi PP Nomor 76 Tahun 2020
Pemerintah telah mematok tarif penerbitan dokumen legal berkendara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon perpanjangan SIM A dikenai tarif resmi sebesar Rp 80.000. Sementara tarif perpanjangan SIM C dipatok Rp 75.000.
Transaksi di loket kasir menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Satpas menyediakan mesin EDC dan opsi transfer bank sesuai ketetapan operasional. Siapkan saldo elektronik mencukupi.
Pemohon juga perlu memperhitungkan pos pengeluaran pelengkap di area pelayanan. Tarif tes kesehatan dokter kepolisian dan premi asuransi ditarik di luar tarif resmi PNBP. Siapkan dana cadangan.
Panduan Tahapan Pengurusan di Gerai Keliling
Tahapan pengurusan dimulai dari kedatangan di area bus sejak pagi hari. Datang lebih awal sangat disarankan karena kuota harian di setiap titik pelayanan sangat terbatas. Petugas kerap menutup antrean lebih cepat saat kuota habis.
Langkah pertama, datangi meja pendaftaran untuk menyerahkan bundel berkas dan mengambil formulir fisik. Bawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mempercepat pengisian data di tenda tunggu. Efisiensi waktu sangat penting.
Tahap berikutnya adalah verifikasi berkas oleh petugas di loket registrasi. Tunggu panggilan untuk pengambilan data biometrik di dalam kabin bus. Petugas akan mengambil pasfoto, sidik jari digital, dan tanda tangan elektronik.
Selesaikan transaksi di bagian loket pembayaran non-tunai setelah verifikasi identitas tuntas. Pemohon tinggal menunggu cetak kartu di area pengambilan. Petugas menyerahkan kartu baru begitu proses laminasi selesai.
Langkah Antisipasi Perubahan Jadwal Operasional
Wilayah Tangerang menerapkan sistem perpindahan titik bus secara berkala mengikuti jadwal harian. Lokasi armada sering berganti demi menjangkau lebih banyak pusat aktivitas masyarakat. Situasi lapangan menuntut ketelitian.
Pantau pengumuman terbaru lewat akun resmi Satlantas atau Satpas setempat pada H-1. Petugas mengumumkan titik parkir bus secara berkala di kanal daring tersebut. Hindari salah lokasi.
Cek kembali kelengkapan seluruh dokumen fisik sebelum beranjak dari rumah. Menyiapkan fotokopi KTP dan alat tulis mandiri menghindarkan pemohon dari antrean tambahan di luar area bus. Proses perpanjangan pun selesai tanpa hambatan.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu