Pencarian

Gratis dan Mandiri, Ini Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang via Aplikasi Sobat Dukcapil

Kamis, 04 Juni 2026 • 19:06:31 WIB
Gratis dan Mandiri, Ini Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang via Aplikasi Sobat Dukcapil
Proses pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang kini gratis dan mandiri melalui aplikasi Sobat Dukcapil.

TANGERANG — Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Akta Kematian gratis dan dirancang agar warga bisa mengurusnya sendiri. Imbauan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi oknum yang mencoba memungut biaya di luar ketentuan.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.

Ia juga meminta warga aktif melapor jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar. “Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mengajukan permohonan, pemohon atau ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan. Berikut daftarnya:

  • Formulir F2-01 Kematian — diunduh dari Aplikasi Tangerang LIVE atau Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto atau dipindai untuk diunggah.
  • KTP-el pelapor (ahli waris).
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum — jika hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.
  • KTP-el almarhum — jika hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP.
  • Akta Kelahiran almarhum (jika ada).
  • Surat Kematian dari rumah sakit — khusus meninggal di rumah, wajib melampirkan surat kematian dari kelurahan yang sudah distempel dan ditandatangani penanggung jawab data kematian.
  • KTP-el dua orang saksi.

Mengapa Pengurusan Mandiri Penting?

Menurut Rizal, pengurusan mandiri bukan hanya soal menghindari biaya tambahan. Langkah ini juga memastikan data kependudukan yang masuk ke sistem Disdukcapil valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kesalahan data di akta kematian, misalnya nama atau nomor induk kependudukan, bisa menghambat urusan administratif keluarga di kemudian hari, seperti pengurusan waris, klaim asuransi, atau pencairan dana pensiun.

Disdukcapil Kota Tangerang mencatat, kesadaran warga untuk melaporkan kematian anggota keluarga secara tepat waktu masih perlu ditingkatkan. Padahal, data kependudukan yang akurat menjadi basis berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari distribusi bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan.

Langkah Selanjutnya bagi Warga

Warga yang sudah menyiapkan dokumen dapat mengakses aplikasi Sobat Dukcapil atau Tangerang LIVE untuk memulai proses. Setelah unggahan dokumen diverifikasi, akta kematian akan diterbitkan dan bisa diunduh secara digital atau dicetak langsung di kantor Disdukcapil.

Rizal berharap kemudahan ini mendorong warga lebih tertib administrasi. “Kami ingin tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi, demi pelayanan publik yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks