SERANG — Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, memutuskan pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru. Salah satunya adalah Kejari Kabupaten Serang yang akan berlokasi di Ciruas, Banten. Peraturan ini telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 76.
Keputusan ini menjawab kebutuhan warga di tujuh kabupaten yang sebelumnya wilayah hukumnya masih bergabung dengan kejaksaan negeri induk. Dalam Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut, tujuh kejari baru yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung).
Kedudukan Kejari Kabupaten Serang di Ciruas
Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan secara spesifik lokasi masing-masing kejari baru. Kejari Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas, sementara Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Pemilihan Ciruas sebagai pusat Kejari Kabupaten Serang dinilai strategis karena letaknya di tengah wilayah kabupaten yang selama ini pelayanan hukumnya masih terpusat di Kota Serang. Dengan adanya kantor sendiri, warga Kabupaten Serang tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus perkara pidana atau perdata.
Bertahap, Anggaran dari Kejaksaan Agung
Meski perpres telah terbit, pengoperasian tujuh kejari baru ini tidak langsung serentak. Pasal 3 menyebutkan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 5 menegaskan bahwa pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu, Pasal 4 ayat memberikan peluang bagi pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.
Apa yang Terjadi Sebelum Kepala Kejari Dilantik?
Pasal 6 Perpres mengatur masa transisi. Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Untuk Kabupaten Serang, selama ini wilayah hukumnya masih berada di bawah Kejari Serang Kota atau Kejati Banten.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh tujuh daerah yang masuk dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Pemerintah pusat menargetkan agar seluruh kejari baru dapat beroperasi penuh dalam waktu dekat, seiring dengan rampungnya persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.