KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mencatat realisasi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah mendekati 50 persen dari target Rp7,3 miliar pada tahun ini. Capaian itu mendorong Pemkot bersama Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rakor Sinergi Pengawasan TKA
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan mengatakan, rapat koordinasi yang digelar DPMPTSP bersama pelaku usaha, Kemenaker, dan Imigrasi menjadi langkah strategis menyamakan persepsi soal aturan penggunaan TKA.
“Melalui inisiasi dari DPMPTSP, kami terus melakukan sinergisitas, kolaborasi, dan bekerja sama dengan para investor yang akan menginvestasikan usahanya di Kota Tangerang,” kata Maryono.
Kehadiran narasumber dari Kemenaker dan Imigrasi dalam rakor tersebut, lanjut Maryono, bertujuan agar seluruh regulasi terkait penggunaan TKA dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh perusahaan.
Kekhawatiran Pelaku Usaha Soal Administrasi
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sughiarto Achmad Bagja mengungkapkan, sebagian besar pelaku usaha sebenarnya bukan tidak memahami aturan, melainkan masih membutuhkan pendampingan terkait administrasi dan mekanisme pengawasan.
Ia mencontohkan, pengawasan kerap dilakukan terhadap TKA yang berdomisili di luar Kota Tangerang namun bekerja di wilayah Kota Tangerang. “Teman-teman dari Imigrasi pasti melakukan identifikasi dan monitoring ke lokasi. Ini yang kadang menjadi kekhawatiran pelaku usaha,” ujarnya.
Investasi Asing Didominasi Hong Kong hingga Jerman
Sughiarto menyebut, investasi asing di Kota Tangerang masih didominasi negara seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Jerman. Bahkan, terdapat investor baru dari kawasan Afrika Selatan yang masuk dalam daftar investasi triwulan pertama tahun ini.
Selain sektor industri dan manajerial, penggunaan TKA juga cukup banyak ditemukan di sektor pergudangan. Dalam satu kawasan pergudangan, terdapat pekerja asing dari 11 negara berbeda. “Karena tenaga kerja asing itu mungkin ada aspek engineer, direktur, manajerial, dan lainnya yang memang dihadirkan perusahaan untuk kebutuhan pengembangan usaha,” katanya.
Regulasi Baru dari Kemenaker Ditunggu
Pihak DPMPTSP juga mendapat informasi akan adanya regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memperjelas sejumlah aturan yang selama ini dinilai masih abu-abu oleh pelaku usaha.
Menurut Sughiarto, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga kenyamanan investor yang berinvestasi di Kota Tangerang. Sementara itu, terkait pembatasan penggunaan TKA, Maryono menyebut ketentuan tersebut tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan kementerian terkait.