Pencarian

6.122 Warga Binaan di Banten Terima Remisi HUT ke-81 RI, 120 Orang Langsung Bebas dari Lapas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 15:47:01 WIB
6.122 Warga Binaan di Banten Terima Remisi HUT ke-81 RI, 120 Orang Langsung Bebas dari Lapas
warga binaan di Banten menerima remisi pada HUT ke-81 RI, dengan 120 orang di antaranya langsung bebas dari lapas.

SERANG — Prosesi pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Banten berujung pada kebebasan 120 warga binaan. Mereka dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II, sementara ribuan lainnya masih menjalani sisa masa pidana dengan pengurangan hukuman.

Berdasarkan data resmi, dari total 9.574 warga binaan di Provinsi Banten, sebanyak 6.002 orang memperoleh Remisi Umum I. Angka ini menjadi bukti bahwa mayoritas warga binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik.

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemberian remisi memiliki makna lebih dalam dari sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan nyata dalam perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan untuk memperbaiki diri," kata Andra saat menghadiri penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Serang, Senin, 17 Agustus 2026.

Anak Binaan Juga Terima Pengurangan Masa Pidana

Perhatian khusus juga diberikan kepada anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Banten. Sebanyak 35 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, dan satu anak binaan lainnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II yang memungkinkannya langsung bebas.

Gubernur meminta seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya persiapan mental bagi mereka yang akan kembali ke tengah masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini. Menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi mandiri dan bertanggung jawab," ujarnya.

Dukungan Keluarga Kunci Reintegrasi Sosial

Andra Soni mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas pembinaan sekaligus menjaga keamanan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menilai keberhasilan program pembinaan tidak lepas dari dedikasi para petugas.

Selain itu, peran keluarga dinilai sangat krusial dalam proses reintegrasi sosial. Dukungan dari orang-orang terdekat menjadi fondasi bagi 120 warga binaan yang kini memulai kehidupan baru di luar lapas agar dapat beradaptasi dan membangun masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi serentak ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman. Proses pembinaan yang berjalan di balik jeruji bertujuan memastikan warga binaan dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks