BANTEN — Pemerintah Indonesia tidak lagi hanya mengandalkan jalur diplomatik biasa dalam upaya memulangkan benda bersejarah yang berada di luar negeri. Kementerian Kebudayaan bersama FBI kini membangun jalur koordinasi khusus yang lebih terstruktur agar proses repatriasi tidak tersendat oleh prosedur birokrasi yang rumit.
Kendala Birokrasi Jadi Fokus Pembenahan
Fadli Zon secara terbuka mengakui masih ada hambatan dari sisi Indonesia yang memperlambat proses pemulangan. Dalam pertemuan dengan Robert F. Lafferty, ia menyebut pemerintah berkomitmen membangun prosedur yang lebih jelas dan mempercepat proses yang diperlukan.
"Kami ingin mengetahui berbagai kendala yang mungkin masih dihadapi dari sisi kami. Karena itu, kami berkomitmen membangun prosedur yang lebih jelas dan mempercepat proses yang diperlukan agar upaya pemulangan warisan budaya dapat berjalan semakin baik," kata Fadli.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa selama ini proses repatriasi kerap terhambat bukan karena penolakan dari pihak AS, melainkan karena ketidakjelasan mekanisme di dalam negeri. Kementerian Kebudayaan yang baru terbentuk kini menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.
FBI Catat Kemajuan dalam Setahun Terakhir
Robert F. Lafferty menilai koordinasi antara FBI, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia sudah menunjukkan hasil positif. Menurut dia, dalam satu tahun terakhir perkembangan proses repatriasi artefak budaya Indonesia mengalami kemajuan yang sangat baik.
"Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga artefak-artefak tersebut dapat kembali ke Indonesia," ujar Robert F. Lafferty. Ia menegaskan FBI senang menjadi bagian dari proses ini dan melihat kerja sama perlindungan warisan budaya sebagai ruang kolaborasi positif antara kedua negara.
Artefak untuk Pendidikan dan Identitas Bangsa
Fadli Zon menekankan pemulangan artefak bukan sekadar mengembalikan benda bersejarah ke tanah air. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga identitas bangsa dan memperluas akses masyarakat terhadap warisan budaya nasional.
"Sejak berdirinya Kementerian Kebudayaan, kami berupaya memulihkan dan mengembalikan warisan budaya nasional melalui berbagai bentuk kerja sama internasional," kata Fadli.
Kementerian Kebudayaan menyatakan artefak yang berhasil dipulangkan nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penguatan identitas budaya Indonesia. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran direktur jenderal dan direktur di lingkungan Kementerian Kebudayaan, serta pendiri Artha Graha Group Tomy Winata.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa era baru repatriasi artefak Indonesia tidak lagi bergerak sendiri-sendiri, melainkan dengan dukungan aparat penegak hukum Amerika Serikat yang memiliki kewenangan investigasi langsung di lapangan.