SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten memastikan bahwa proses sertipikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada ribuan bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebut persoalan utama yang menghambat proses ini adalah aspek administrasi. Banyak wakif, atau pihak yang mewakafkan tanah, hanya menyerahkan secara lisan tanpa diikuti dokumen resmi.
"Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat. Hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada," ujarnya di Serang, Selasa (23/6/2026).
GEMAPATAS TAWAF: Cara BPN Banten Mengejar Ketertinggalan
Untuk memecah kebuntuan administrasi, Kanwil BPN Banten menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Program ini dirancang agar proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran bisa berjalan paralel.
Harison menjelaskan, dengan gerakan ini, tim BPN tidak perlu menunggu seluruh dokumen yuridis rampung untuk mulai mengukur tanah. Selagi petugas melakukan pemetaan lapangan, wakif dan nazir bisa menyelesaikan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir secara bersamaan.
“Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan,” kata Harison.
BWI Soroti Kompetensi Nazir sebagai Titik Lemah
Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten menilai masalah tidak berhenti pada dokumen awal. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa banyak nazir—pengelola tanah wakaf—belum memahami tanggung jawab administrasi dan pengembangan aset.
“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya,” ujar Amas.
Menurut Amas, kondisi ini menyebabkan banyak tanah wakaf yang sudah diikrarkan tidak pernah diadministrasikan lebih lanjut ke BPN. Tanah tersebut pun tidak bisa dikembangkan secara produktif untuk kepentingan umat.
Ribuan Bidang Tanpa Kepastian Hukum
Data Kanwil BPN Banten menunjukkan, jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat masih sangat signifikan. Tanah-tanah ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Banten, mulai dari lahan masjid di perkotaan hingga areal pemakaman di pedesaan.
Padahal, kepemilikan sertifikat tanah wakaf memberikan perlindungan hukum penuh terhadap aset keagamaan. Tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan terhadap sengketa, klaim sepihak, atau bahkan alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.
Kanwil BPN Banten pun terus mendorong kolaborasi dengan Kementerian Agama dan BWI untuk mempercepat sosialisasi. Targetnya, seluruh tanah wakaf di Banten bisa terdaftar secara legal agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.