Pencarian

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 28,93 Triliun, Ini Alasan dan Dampaknya

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:37:31 WIB
MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 28,93 Triliun, Ini Alasan dan Dampaknya
MA memangkas kerugian negara dalam kasus korupsi timah menjadi Rp 28,93 triliun setelah memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara.

BANTEN — Keputusan ini memisahkan dua rezim hukum yang selama ini dicampur dalam satu berkas perkara. Majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi menilai kerugian lingkungan tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian keuangan negara, meski keduanya muncul dari aktivitas tambang yang sama.

Mengapa Angka Kerugian Negara Berubah Drastis?

Dalam pertimbangannya, Prim menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan mengembalikan uang negara. Sementara itu, kerugian lingkungan hidup berada di bawah rezim hukum lingkungan yang fokus pada pemulihan ekosistem yang rusak.

"Kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," tulis Prim dalam dokumen putusan yang dikutip Selasa (11/8).

Mayoritas angka Rp 300 triliun yang selama ini ramai diberitakan berasal dari komponen kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Setelah dipisahkan, sisa kerugian yang menjadi dasar pidana bagi Alwin adalah Rp 28,93 triliun, yang berasal dari kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam.

Hukuman Alwin Tetap Berat, Ini Alasannya

Meski angka kerugian negara menyusut drastis, hukuman yang dijatuhkan kepada Alwin tidak berubah. MA tetap menghukumnya 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Prim beralasan, nominal Rp 28,93 triliun tetap masuk kategori kerugian negara paling berat. Peran Alwin sebagai Direktur Operasional PT Timah dinilai signifikan dan menyangkut keuangan negara dalam tingkat nasional yang berdampak tinggi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alwin 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun, dan kini dikuatkan di tingkat kasasi.

Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun: Siapa yang Bertanggung Jawab?

MA menyarankan agar kerugian lingkungan senilai Rp 271,06 triliun dituntut secara terpisah melalui rezim hukum lingkungan. Langkah ini dinilai penting agar pemulihan lahan rusak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa segera dieksekusi tanpa menunggu proses pidana korupsi selesai.

Penghitungan kerugian lingkungan ini dilakukan oleh tim ahli dari IPB yang dipimpin Bambang Hero Saharjo. Mereka menggunakan citra satelit untuk merekonstruksi luas galian tambang sepanjang 2015-2022. Hasilnya, total galian tambang timah mencapai 170,36 ribu hektare, dengan 75,34 ribu hektare di antaranya berada di kawasan hutan.

Rinciannya, kerugian di kawasan hutan diestimasi mencapai Rp 157,83 triliun, ditambah kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan biaya pemulihan Rp 5,25 triliun. Totalnya mencapai Rp 223,35 triliun untuk kawasan hutan saja.

Alwin merupakan satu dari 16 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang diungkap sejak Februari 2024. Salah satu terdakwa lainnya adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang kasusnya masih berjalan di pengadilan.

Putusan MA ini menjadi preseden penting: pemisahan kerugian lingkungan dari kerugian negara bisa mempercepat proses pemulihan lahan, tapi juga berpotensi meringankan beban pidana para terdakwa lain yang menunggu vonis kasasi serupa.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks