BANTEN — Investigasi ini berfokus pada tabrakan yang terjadi saat sebuah Tesla Model 3 menabrak rumah warga di kawasan Katy, Texas. Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah seorang wanita lanjut usia berumur 76 tahun yang berada di dalam rumah.
Klaim Autopilot Berbenturan dengan Data Pabrikan
Pemicu investigasi adalah pernyataan kontradiktif antara pengemudi dan pihak Tesla. Sopir kendaraan bersikeras bahwa fitur Autopilot tengah diaktifkan pada saat kecelakaan terjadi.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh direktur program Autopilot Tesla. Menurut data yang tercatat, pengemudi justru menginjak pedal gas hingga penuh, bukan mengandalkan sistem bantuan pengemudi.
Kecepatan 73 mph Terekam Sebelum Tabrakan
Data dari kendaraan menunjukkan bahwa Tesla Model 3 tersebut melaju dengan kecepatan mencapai 73 mil per jam sesaat sebelum menabrak rumah. Angka ini menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan NHTSA untuk menentukan apakah sistem Autopilot benar-benar terlibat atau tidak.
CEO Tesla, Elon Musk, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa data telemetri internal tidak menunjukkan adanya aktivasi Autopilot pada momen kritis tersebut. Pernyataan ini memperkuat posisi pabrikan yang menolak bertanggung jawab atas kecelakaan.
NHTSA Periksa Sistem Bantuan Pengemudi
Lembaga penyelidik akan memeriksa secara menyeluruh sistem bantuan pengemudi (ADAS) milik Tesla. Fokus utama investigasi adalah memverifikasi klaim pengemudi dan mencocokkannya dengan data rekaman kendaraan.
Hasil dari penyelidikan ini akan menentukan apakah ada cacat desain atau kegagalan fungsi pada sistem Autopilot yang berkontribusi terhadap kecelakaan fatal tersebut. Jika terbukti, NHTSA bisa mewajibkan Tesla untuk melakukan recall massal.
Dampak Investigasi bagi Pemilik Tesla
Bagi pemilik Tesla di seluruh dunia, kasus ini menjadi pengingat bahwa fitur bantuan pengemudi bukanlah sistem otonom penuh. Pengemudi tetap wajib mengawasi jalan dan siap mengambil alih kendali setiap saat.
NHTSA belum mengumumkan jadwal pasti penyelesaian investigasi. Namun, hasil akhirnya berpotensi mengubah regulasi penggunaan teknologi self-driving di Amerika Serikat dan mempengaruhi kebijakan di negara lain, termasuk Indonesia.