SERANG — Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, menyatakan pihaknya tengah merancang sistem yang memungkinkan proses perizinan berjalan otomatis setelah pemohon menyerahkan data awal. “Jadi orang tidak lagi membawa berkas dalam mengurus sebuah perizinan. Cukup masuk di pelayanan saat awal, diterima, diinput setelah itu jalan sendiri. Jadi OPD memantau dan langsung mengeluarkan,” katanya, Sabtu 20 Juni 2026.
Izin Risiko Rendah Jadi Prioritas Percepatan
Menurut Wawan, percepatan ini akan diterapkan terlebih dahulu untuk izin usaha dengan tingkat risiko sangat kecil, termasuk perdagangan biasa dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kategori ini mencakup izin yang memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan luasan sangat kecil.
“Kalau bisa dilaksanakan dalam waktu cepat kenapa tidak, jadi izin yang tingkat resiko sangat kecil atau yang memerlukan PKKPR tetapi luasan yang sangat kecil untuk perdagangan biasa dan UMKM. Jadi tidak perlu berlarut-larut,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk izin beresiko tinggi yang memerlukan kajian konsultan dan tahapan verifikasi lebih ketat. Wawan menegaskan bahwa untuk kategori tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan batasan waktu yang jelas. “Bagi izin yang tingkat resikonya tinggi dan butuh kajian konsultan ini harus ada batasan waktu yang jelas, jangan sampai tidak ada kepastian penyelesaiannya. Jadi perlu ada SOP yang jelas,” tegasnya.
MPP Mulai Penuh, Disdukcapil Jadi Layanan Paling Diburu
Wawan mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang kini mulai ramai. Per hari, sekitar 150 hingga 200 orang datang mengakses layanan publik. Dominasi pengunjung berasal dari layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
“Dalam satu bulan ini sudah terlihat signifikan, sebelumnya masih banyak OPD yang tidak menempati tenan di MPP. Sekarang sudah semua menempati,” ujarnya. Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang, sejumlah instansi vertikal seperti Imigrasi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, dan Bank bjb juga telah mengisi tenant di MPP.
SDM Terbaik Diminta Duduk di MPP
Agar layanan optimal, Wawan mendorong setiap OPD untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) terbaiknya di MPP. Ia menilai petugas yang hanya bisa menginput data tanpa mampu menyelesaikan dan mengeksekusi permohonan tidak akan efektif. “Harus mempunyai kemampuan untuk itu, jangan sampai hanya menginput data, tetapi tidak bisa menyelesaikan dan mengeksekusi. Jadi harus yang faham yang ditugaskan di MPP itu,” tegasnya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyediakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan perizinan. DPMPTSP Kabupaten Serang menyatakan sistem digitalisasi tingkat kabupaten yang tengah disiapkan akan menjadi pelengkap, agar pemilik usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara manual di beberapa tempat berbeda.