Pencarian

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Hanya Bisa Lewat BUMN – Danantara Siapkan PT DSI

Minggu, 07 Juni 2026 • 15:51:01 WIB
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Hanya Bisa Lewat BUMN – Danantara Siapkan PT DSI
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sawit, batu bara, dan ferro alloy.

BANTEN — Melalui PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa komoditas sumber daya alam (SDA) strategis—kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy—hanya bisa diekspor oleh BUMN Ekspor. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebut BUMN Ekspor bertindak sebagai pemilik atau perantara tunggal.

Pemerintah juga membuka peluang menambah komoditas lain melalui rapat koordinasi antarmenteri. Artinya, daftar ini bisa bertambah seiring waktu.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus untuk mengendalikan ekspor tiga komoditas strategis tersebut. Perusahaan ini akan menjadi ujung tombak pengawasan ekspor SDA nasional.

Target 31 Desember 2026: Semua Ekspor Lewat BUMN

Meski PP mulai berlaku 1 Juni 2026, Pasal 7 huruf (a) memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh ekspor ketiga komoditas itu untuk sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Ekspor. Artinya, ada masa transisi sekitar tujuh bulan bagi eksportir swasta untuk menyesuaikan diri.

Kebijakan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5). Ia menegaskan bahwa pengaturan ekspor satu pintu ini akan memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Menekan Praktik Curang dan Pelarian Devisa

Menurut Prabowo, selama ini praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE) menjadi celah yang merugikan negara. Dengan sistem satu pintu, pemerintah bisa memonitor langsung aliran ekspor dan penerimaan pajak.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujar Prabowo dalam pidatonya di DPR.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, terutama untuk komoditas sawit yang selama ini kerap menghadapi tekanan harga dan isu keberlanjutan.

Apa Dampaknya bagi Eksportir dan Pasar?

Bagi eksportir swasta yang selama ini menguasai rantai pasok sawit, batu bara, dan ferro alloy, aturan ini berarti mereka harus bermitra dengan PT DSI sebagai perantara tunggal. Praktik perdagangan langsung ke pembeli luar negeri perlahan akan dihapus.

Di sisi lain, pemerintah optimistis kebijakan ini bisa menekan kebocoran devisa yang diperkirakan mencapai miliaran dolar per tahun. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur dan SDM di PT DSI.

Dengan PP Nomor 24 Tahun 2026, Indonesia resmi mengambil langkah berani: mengonsolidasikan ekspor komoditas strategis ke dalam satu pintu BUMN. Pertanyaannya sekarang, seberapa cepat PT DSI bisa beroperasi penuh dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan?

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks