SERANG — PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN di Banten dan seluruh Indonesia dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Branch Manager Taspen Serang, Linda Asriani, menegaskan bahwa proses pembayaran pensiun 13 bisa langsung diambil di mitra bayar tempat penerima pensiun biasanya mengambil gaji. Syaratnya, penerima cukup melakukan otentikasi atau absensi sekali saja pada bulan Juni.
Besaran Gaji Ke-13 dan Ketentuan Penerima Manfaat
Besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan. Linda menjelaskan bahwa pembayaran ini mencerminkan kontribusi negara untuk menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat. Pertama, jika aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Kedua, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Ketiga, bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Imbauan Waspada Penipuan dan Kewajiban Absensi
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919. Selain itu, peserta diharapkan melakukan otentikasi atau absensi pada awal bulan antara tanggal 1–15 bulan berkenaan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.
Melalui langkah ini, Taspen terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai pusat keunggulan dalam pengelolaan jaminan sosial. Sebagai kanal informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500919, mengunjungi laman website resmi www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh media sosial resmi milik PT Taspen (Persero).