SERANG — Dua pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial Pebri Palentino, 26 tahun, dan Angga Praatyan, 24 tahun. Keduanya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan berawal dari laporan Agisya Lutfi, 21 tahun, warga Perumahan Senopati. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya pada Kamis subuh, 22 Oktober 2026.
Motor Korban Ditemukan di SPBU Panancangan
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi untuk melacak pelaku.
Penyelidikan mengarah ke SPBU 3442121 Panancangan. Di lokasi itu petugas menemukan sepeda motor milik korban, lalu memeriksa dua pria yang sedang beristirahat di mushola SPBU.
Keduanya diamankan tanpa kesempatan melarikan diri dan dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lanjutan.
Enam Kali Beraksi di Tiga Wilayah
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebut kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah berbeda. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik melakukan pengembangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di wilayah Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang," jelasnya.
Dua Motor Honda Beat Disita dari Kontrakan di Pandeglang
Kedua pelaku juga mengungkap lokasi dua unit motor curian lain yang disembunyikan di kontrakan mereka di Kabupaten Pandeglang. Petugas langsung mengecek lokasi tersebut.
"Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan," jelas Andi.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban. Ia menyebut penangkapan berlangsung cepat.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," terang Kapolres, Senin, 26 Oktober 2026.
Polres Serang masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian lain dari pengakuan kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri keterkaitan keduanya dengan jaringan pencurian serupa di wilayah Banten dan sekitarnya.