Pencarian

Pemkot Tangsel Siapkan Raperda Jaminan Sosial, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Bakal Ditanggung APBD

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:22:14 WIB
Pemkot Tangsel Siapkan Raperda Jaminan Sosial, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Bakal Ditanggung APBD
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan penjelasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Selasa (18/8/2026).

TANGERANG SELATAN — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan akan memiliki payung hukum yang lebih kuat. Saat ini, cakupan program baru menjangkau sekitar 2.500 orang melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025.

Raperda inisiatif DPRD itu dinilai menjadi solusi agar program tidak berhenti di tengah jalan. "Intinya Pemkot memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, sehingga payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD setiap tahun ini akan semakin kuat," ujar Benyamin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (18/8/2026).

Guru Ngaji hingga Penggali Kubur Masuk Kategori Penerima

Benyamin menyebut kelompok yang selama ini sudah di-cover APBD antara lain guru ngaji, ketua RT, ketua RW, hingga penggali kubur. Mereka dinilai membantu pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

"Karena prinsipnya mereka membantu pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah menjaminkan," katanya.

Besaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terbilang ringan. "Preminya murah banget, enggak sampai Rp20.000 per orang per bulan, sekitar Rp16.000-an," jelas Benyamin.

Manfaat Santunan Hingga Jaminan Pendidikan Anak

Meski preminya kecil, manfaat yang diterima pekerja cukup besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sekitar Rp42 juta.

"Bahkan anak-anaknya juga nanti bisa ditanggung jaminan pendidikannya," lanjut Wali Kota.

Benyamin mengapresiasi DPRD yang menyerap aspirasi masyarakat melalui reses sebelum menginisiasi raperda tersebut. "Ini menunjukkan bahwa tingkat produktivitas DPRD Tangerang Selatan alhamdulillah sangat baik," ujarnya.

Mengapa Perda Dianggap Lebih Kuat dari Perwal?

Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian menilai perlindungan pekerja informal tidak cukup hanya mengandalkan Perwal. Aturan tersebut memiliki cakupan terbatas dan rawan berubah mengikuti dinamika kebijakan pemerintah daerah.

"Dengan adanya Peraturan Daerah, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan dan program yang bersifat administratif, tetapi memiliki sistem pengaturan yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan," kata Ricky.

Target Perluasan Cakupan dan Perbaikan Data Penerima

Melalui raperda ini, DPRD dan Pemkot Tangsel menargetkan cakupan kepesertaan pekerja informal diperluas. Sistem verifikasi data juga akan diperbaiki agar penerima manfaat tepat sasaran.

DPRD mendorong alokasi anggaran untuk perlindungan pekerja rentan berkelanjutan melalui APBD setiap tahun. "Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah," ujarnya.

Setelah penyampaian penjelasan raperda, DPRD Tangsel meminta Pemkot memberikan pandangan dan masukan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks