PURWOKERTO — Bank Mandiri Taspen menggelar pertemuan dengan para korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oknum mantan pegawai di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat. Kegiatan itu menjadi ajang edukasi sekaligus penguatan hubungan perusahaan dengan nasabah yang dirugikan.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan pihaknya menyambut langsung aspirasi para korban. "Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," katanya.
Kerugian Capai Rp25 Miliar, 25 Orang Sudah Lapor
Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka sejak 7 Juni 2026. Yang bersangkutan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menyebutkan hingga saat ini baru 25 korban yang melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. "Kami imbau nasabah lain yang merasa menjadi korban segera melapor guna mendukung proses penyidikan," ujarnya.
Edukasi Literasi Keuangan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dalam pertemuan itu, Bank Mandiri Taspen menyediakan layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan makan bersama. Para nasabah juga mengikuti sesi literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho.
Materi edukasi mencakup mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus yang umum digunakan pelaku investasi bodong. "Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," kata Sinom.
Polisi Kembangkan Penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik Polresta Banyumas berencana mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.
Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi serupa ke sembilan wilayah distribusi di bawah koordinasi perusahaan. Sinom berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi ilegal.