TANGERANG — Ampel Indonesia menyoroti kerawanan pengelolaan aset desa di Kabupaten Tangerang yang dinilai rawan disalahgunakan. Ketua umum organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk tidak membiarkan praktik penguasaan tanah desa secara melawan hukum terus terjadi di akar rumput.
Aset Desa Diduga Berpindah Tangan Secara Ilegal
Ketua Ampel Indonesia menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga kelestariannya. Namun, saat ini pihaknya menduga kuat ada tanah desa yang telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan keluar dari wilayah desa.
“Kami berharap masyarakat desa bisa menjaga aset desa agar desa bisa mewujudkan swasembada pangan yang bukan hanya untuk sementara, tetapi untuk seterusnya demi menjamin kedaulatan desa,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia dalam keterangannya, baru-baru ini.
Mengapa Aset Desa Jadi Sasaran Korupsi Akar Rumput?
Menurut Ampel Indonesia, desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Jika fondasi aset desa dibiarkan dikorupsi, maka pembangunan desa akan terhambat dan kesejahteraan masyarakat menjadi korbannya. Pengalihan tanah desa harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya aset produktif.
Organisasi ini menilai potensi kerugian negara cukup besar jika praktik ini dibiarkan. Kompleksitas permasalahan di tingkat akar rumput membuat Ampel Indonesia menekankan bahwa aset desa harus benar-benar menjadi perhatian serius negara.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kemendesa PDTT maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan yang disuarakan oleh Ampel Indonesia. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan penguasaan tanah kas desa di Kabupaten Tangerang.