TANGERANG — Sepuluh jurusita pajak daerah yang baru dilantik oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bukan sekadar penambahan personel. Mereka adalah garda terdepan dalam eksekusi penagihan piutang pajak yang selama ini macet atau diabaikan oleh wajib pajak.
“Jalankan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika, kedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional,” kata Maesyal dalam sambutannya di acara pelantikan tersebut.
Pesan bupati itu menegaskan bahwa jurusita tidak boleh bertindak arogan. Namun, di balik pendekatan humanis, mereka punya kewenangan hukum yang tidak main-main: mulai dari menyita aset hingga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha wajib pajak yang menunggak.
Mengapa Penambahan Jurusita Pajak Mendesak?
Kabupaten Tangerang selama ini menghadapi tantangan klasik dalam optimalisasi PAD: tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal. Banyak potensi pajak—seperti pajak restoran, hotel, dan hiburan—yang tidak tertagih karena lemahnya fungsi penagihan di lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menyebut kehadiran 10 jurusita ini akan memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. “Kehadiran jurusita pajak daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pelaksanaan penagihan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah jurusita di Bapenda dinilai tidak sebanding dengan volume objek pajak yang harus diawasi. Dengan tambahan personel ini, pemkab berharap rasio penagihan bisa meningkat drastis.
Target PAD 2026: Potensi yang Belum Tergarap
Maesyal secara terbuka menyebut bahwa potensi pendapatan daerah harus digali lebih maksimal. “Potensi-potensi pendapatan daerah harus bisa digali lebih maksimal, dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa realisasi PAD saat ini masih di bawah potensi riil. Sektor pajak daerah seperti BPHTB, PBB-P2, dan pajak restoran menjadi ladang yang belum sepenuhnya tergarap. Dengan jurusita yang memiliki kewenangan eksekusi, pemkab bisa menekan angka tunggakan yang selama ini menjadi kebocoran fiskal.
Bagaimana Cara Kerja Jurusita Pajak Daerah?
Jurusita pajak daerah bertugas melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya setelah jatuh tempo. Prosedurnya dimulai dari surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset jika wajib pajak tetap mangkir.
Proses ini diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan peraturan bupati terkait tata cara penagihan. Dengan tambahan personel, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang lolos dari kewajiban membayar hanya karena alasan administratif atau kurangnya tenaga penagih.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak di Tangerang?
Bagi wajib pajak yang patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru, penegakan hukum yang lebih ketat akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil—karena tidak ada lagi pelaku usaha yang sengaja mangkir dan mendapatkan keuntungan tidak fair.
Namun, bagi yang selama ini menunggak, langkah ini menjadi peringatan serius. Pemerintah Kabupaten Tangerang kini memiliki kapasitas penagihan yang lebih besar dan kewenangan hukum yang jelas untuk menindak.
Pelantikan 10 jurusita ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemkab untuk menjalankan penagihan secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.