TANGERANG — Penyegelan dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, setelah tim menemukan tiga pelanggaran sekaligus di lokasi. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administrasi persetujuan lingkungan, teknis operasional, hingga pencemaran lingkungan.
Proses Pengolahan Sederhana Tanpa Pengendali Polusi
Rizal menjelaskan, perusahaan tersebut menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha, lalu mengolahnya melalui reaktor sederhana. Hasil pembakaran dari proses produksi CDO langsung dibuang ke udara melalui dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air, dan tanah,” kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Perusahaan Kembali Beroperasi Setelah Pandemi
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, PT Beringin Petroleum Energy telah beroperasi sejak lama. Aktivitasnya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan ini menampung dan mengolah oli bekas tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah B3. Proses yang sangat sederhana itu disebut Rizal menjadi sumber pencemaran yang berdampak langsung ke lingkungan sekitar.
Ancaman Hukum: Pasal 103 dan 104 UU Lingkungan Hidup
Atas temuan tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ancaman hukumannya mencakup pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup, serta sanksi administrasi.
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujar Rizal.
Pemerintah Perketat Pengawasan Industri Pencemar
Kementerian LH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai terhadap lingkungan. Rizal menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan pencemaran dari sektor industri.
“Begitu pun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata Rizal.