Pencarian

Kementerian LH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas Ilegal di Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022

Sabtu, 20 Juni 2026 • 18:08:31 WIB
Kementerian LH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas Ilegal di Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022
Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH menyegel pabrik pengolah oli bekas ilegal di Tangerang.

TANGERANG — Penyegelan dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, setelah tim menemukan tiga pelanggaran sekaligus di lokasi. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administrasi persetujuan lingkungan, teknis operasional, hingga pencemaran lingkungan.

Proses Pengolahan Sederhana Tanpa Pengendali Polusi

Rizal menjelaskan, perusahaan tersebut menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha, lalu mengolahnya melalui reaktor sederhana. Hasil pembakaran dari proses produksi CDO langsung dibuang ke udara melalui dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).

“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air, dan tanah,” kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

Perusahaan Kembali Beroperasi Setelah Pandemi

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, PT Beringin Petroleum Energy telah beroperasi sejak lama. Aktivitasnya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.

Selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan ini menampung dan mengolah oli bekas tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah B3. Proses yang sangat sederhana itu disebut Rizal menjadi sumber pencemaran yang berdampak langsung ke lingkungan sekitar.

Ancaman Hukum: Pasal 103 dan 104 UU Lingkungan Hidup

Atas temuan tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ancaman hukumannya mencakup pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup, serta sanksi administrasi.

“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujar Rizal.

Pemerintah Perketat Pengawasan Industri Pencemar

Kementerian LH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai terhadap lingkungan. Rizal menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan pencemaran dari sektor industri.

“Begitu pun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata Rizal.

Bagikan
Sumber: afu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks