Pencarian

KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang, Tiga Pelanggaran Sekaligus Disematkan

Sabtu, 20 Juni 2026 • 17:37:01 WIB
KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang, Tiga Pelanggaran Sekaligus Disematkan
KLH menggugat PT Beringin Petroleum Energy atas tiga pelanggaran lingkungan di Tangerang.

TANGERANG — Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusak lingkungan di Banten kembali berlanjut. Kali ini, PT Beringin Petroleum Energy, pengelola limbah B3 oli bekas di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, resmi digugat secara perdata. Gugatan itu tidak berdiri sendiri; perusahaan juga terancam pidana dan sanksi administrasi.

Tiga Pasal yang Menjerat Perusahaan Oli Bekas

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, gugatan ini merujuk pada Pasal 98, 99, dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," jelasnya di Tangerang, Sabtu.

Cerobong Tanpa Pengendali, Limbah Dibuang Langsung ke Udara dan Air

Hasil peninjauan lapangan menemukan fakta memprihatinkan. Perusahaan yang sempat berhenti saat pandemi COVID-19 dan kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026 ini menjalankan proses pengolahan oli bekas secara sederhana. Dua cerobong asap tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) terlihat jelas. "Hasil pembakaran dari proses CDO langsung dibuang ke udara, air dan tanah," ujar Rizal.

Perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha, kemudian mengolahnya melalui reaktor. Limbah hasil olahan inilah yang kemudian mencemari tiga sektor sekaligus: udara, darat, dan air. Rizal menambahkan, pelanggaran juga mencakup ketentuan persetujuan lingkungan dan teknis administrasi pengelolaan limbah B3.

Pemerintah Beri Peringatan Keras: Hentikan Kegiatan Sekarang

Langkah penyegelan dan penghentian permanen sudah di depan mata. "Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," tegas Rizal.

Kementeriannya berkomitmen mengawasi dan menindak tegas setiap industri yang abai terhadap lingkungan. "Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.

Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks