Pencarian

Dua Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Diringkus di Pandeglang, Sempat Dilumpuhkan Timah Panas

Jumat, 12 Juni 2026 • 15:55:01 WIB
Dua Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Diringkus di Pandeglang, Sempat Dilumpuhkan Timah Panas
Dua pelaku pembegalan sadis di Pelalawan berhasil ditangkap di Pandeglang setelah ditembak di kaki.

PANDEGLANG — Dua pelaku pembegalan sadis yang menewaskan pengendara sepeda motor di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya berhasil dibekuk di ujung Pulau Jawa. Tim Satreskrim Polres Pelalawan yang dibackup Polda Riau menangkap mereka di persembunyiannya di Desa Telukada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 8 Juni 2026.

Kedua tersangka adalah BG alias Ompong (34), warga Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, dan AS (36), warga Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti. Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan terukur di bagian kaki.

Kronologi Pembegalan: Korban Dipukul Balok Kayu dan Diikat

Peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) di Desa Pangkalan Panduk. Saat itu, kakak beradik Julfan Setia Hulu (21) dan Jelvon Hulu (15) tengah mengendarai motor dari pasar menuju kebun sawit tempat mereka tinggal. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mencegat dan melakukan penganiayaan dengan balok kayu hingga korban tewas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. "Ada sepeda motor Honda Revo, kemudian kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, kemudian segumpalan lakban yang digunakan untuk mengikat korban," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Jaringan Penadah Ikut Dibekuk

Tak hanya meringkus dua pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah hasil kejahatan. Mereka adalah Kasman (35), warga Kabupaten Tebo, Jambi, yang berperan mencarikan pembeli, serta Suwandi (40), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang membeli sepeda motor curian seharga Rp3 juta.

Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, kedua tersangka begal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelalawan.

Sehari setelah penangkapan di Pandeglang, seluruh tersangka diterbangkan ke Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal sadis tersebut.

Bagikan
Sumber: regional.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks