Pencarian

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Paser Ditangkap Saat Jual Laptop Curian, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Rabu, 10 Juni 2026 • 23:26:02 WIB
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Paser Ditangkap Saat Jual Laptop Curian, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Tersangka spesialis pembobol rumah kosong ditangkap di Tanah Grogot oleh Polres Paser.

BANTEN — Polres Paser akhirnya mengamankan pria berinisial S (34) yang diduga spesialis menyatroni rumah kosong di kawasan Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel sepeda motor di Tanah Grogot pada Selasa (9/6/2026) siang.

Modus dan Kronologi Pembobolan

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang. Korban baru sadar rumahnya dibobol setelah pulang dan menemukan kamar serta lemari pakaian dalam kondisi berantakan.

Pelaku masuk dengan mencongkel pintu menggunakan linggis besi. Barang berharga yang raib antara lain kalung, cincin, gelang emas, uang tunai, celengan, dan satu unit laptop Lenovo.

Barang Bukti dan Tersangka Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita perhiasan emas milik korban, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta linggis yang digunakan untuk membobol pintu.

"Tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (10/6/2026).

Penangkapan Berkat Laporan Masyarakat

Petugas mendapatkan informasi dari warga tentang seorang pria mencurigakan yang menawarkan laptop dengan harga miring. Setelah dilakukan pengintaian, S langsung disergap saat berada di bengkel motor tanpa perlawanan berarti.

"Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatan lancungnya," kata Yoshi.

Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Penyidik menjerat S dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atas aksi pembobolan rumah kosong yang merugikan korban hingga Rp 50 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu mengunci rumah dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau saat bepergian.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks