SERANG — Penanganan banjir di Banten selama ini dinilai masih parsial karena ditangani oleh Dinas PUPR yang menangani banyak urusan sekaligus. Gubernur Banten Andra Soni mendorong pembentukan dinas khusus agar pengelolaan sumber daya air lebih terintegrasi dan cepat merespons banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah.
Proses Pemecahan OPD Masih Berjalan
Arlan Marzan mengatakan, saat ini dokumen pemecahan organisasi sedang diproses di Kemendagri. Pihaknya menargetkan rekomendasi dari pemerintah pusat keluar paling lambat akhir bulan ini.
"Masih proses rekomendasi dari Kemendagri. Mudah-mudahan paling lambat akhir bulan ini rekomendasinya keluar," kata Arlan, Rabu (10/6/2026).
Setelah rekomendasi terbit, Pemprov akan membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Banten. Perda ini menjadi payung hukum pembentukan Dinas SDA.
Gubernur: Pengelolaan Air Selama Ini Terlalu Sektoral
Gubernur Andra Soni yang baru dikukuhkan sebagai Ketua Dewan SDA Provinsi Banten periode 2026-2030 menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga pengelola air. Ia mencontohkan, kewenangan pengelolaan sungai terpecah antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3 dan pemerintah provinsi.
"Kita masih parsial, cara lama menggunakan sektoral. Contohnya kita ada dua Balai Wilayah Sungai, BBWS C3 dan lainnya. Kemudian ada sungai di bawah kewenangan provinsi, nah ini yang harus diintegrasikan," jelas Andra di Kota Serang, Selasa (9/6).
Menurut Andra, tantangan utama pengelolaan SDA di Banten saat ini adalah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan permukiman yang melonjak, dan alih fungsi sungai yang perlu ditata ulang.
Dampak Langsung bagi Warga Terdampak Banjir
Dengan adanya dinas baru ini, penanganan banjir diharapkan tidak lagi terhambat tumpang tindih kewenangan. Arlan Marzan yang juga menjabat Ketua Harian Dewan SDA menegaskan, Dinas SDA akan fokus pada infrastruktur irigasi dan pengendalian banjir.
"Karena nanti ada dinas yang fokus pada penanganan banjir dan infrastruktur irigasi," katanya.
Pembentukan dinas ini menjadi jawaban atas keluhan warga di sejumlah daerah rawan banjir seperti Kabupaten Tangerang, Serang, dan Kota Cilegon yang kerap kebanjiran saat musim hujan. Selama ini, koordinasi penanganan banjir antara Pemprov, BBWS, dan pemerintah kota/kabupaten sering berjalan lambat karena masing-masing bekerja sendiri.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah Perda disahkan, Pemprov akan mulai merekrut personel dan mengalokasikan anggaran operasional untuk Dinas SDA. Arlan menyebut, transisi dari Dinas PUPR ke dinas baru akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proyek infrastruktur yang sudah berjalan.
Gubernur Andra Soni meminta seluruh anggota Dewan SDA yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi lintas sektor untuk menyumbangkan pemikiran. "Kita harus bekerja sama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua pihak yang peduli pada pengelolaan air," ujarnya.