Pencarian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Sebut Kasus Ini Momentum Berbenah

Kamis, 04 Juni 2026 • 13:20:31 WIB
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Sebut Kasus Ini Momentum Berbenah
KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dokumen keimigrasian.

BANTEN — KPK menjerat Silmy Karim dengan dua pasal sekaligus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa sangkaan yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. "Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menteri Minta Semua Pihak Akomodatif dan Tak Ganggu Layanan Publik

Agus Andrianto menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK. Ia meminta jajarannya bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya. Agus juga memastikan agar fungsi pelayanan publik di seluruh unit imigrasi tetap berjalan normal. "Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Dua Pasal Berlapis: Pemerasan dan Gratifikasi Dokumen Keimigrasian

Menurut Budi Prasetyo, penerapan dua pasal berlapis itu sudah sesuai dengan temuan penyidik di lapangan. Tindakan Silmy Karim dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinilai memenuhi seluruh unsur pidana. "Baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," jelas Budi.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Wamen Imipas. Silmy Karim kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses hukum.

Momentum Berbenah: Agus Andrianto Soroti Tata Kelola Keimigrasian

Agus Andrianto menilai kasus yang menimpa anak buahnya itu harus dijadikan pelajaran. "Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Kemenimipas akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Langkah kooperatif yang diambil Menteri Agus juga menjadi sinyal kepada publik bahwa institusinya tidak akan melindungi pejabat yang bermasalah. Dengan menonaktifkan Silmy Karim dan membuka akses penuh ke KPK, Kemenimipas berupaya menjaga kredibilitas di tengah tekanan publik.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks