SERANG — Operasi pemblokiran rekening ini berlangsung selama lima hari, sejak 18 hingga 22 Mei 2026. Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten dikerahkan secara serentak untuk menindak para penunggak.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar prosedur administratif. “Ini adalah langkah nyata penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya di Serang, Selasa.
Mengapa DJP Banten Gerak Serentak Sekarang?
Menurut Aim, angka tunggakan Rp330 miliar dari 84 Wajib Pajak menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang belum tertagih. Operasi bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” ini dirancang untuk memberikan efek jera.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak,” tambah Aim.
Rekening di 15 Bank Jadi Sasaran Blokir
Pemblokiran tidak hanya menyasar satu bank. DJP Banten mencatat, rekening para penunggak tersebar di 15 bank yang berbeda, mulai dari bank milik negara hingga bank swasta nasional. Ini menunjukkan pola penunggakan yang sudah meluas di berbagai sektor perbankan.
Meski mengambil langkah tegas, Kanwil DJP Banten menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas. Tujuannya agar Wajib Pajak ke depan dapat melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Apa Dampak Blokir Rekening bagi Wajib Pajak?
Pemblokiran rekening membuat pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi penarikan atau pemindahbukuan dana. Langkah ini merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sebelum akhirnya naik ke tahap penyitaan aset jika tunggakan tak kunjung dibayar.
Ke depan, Kanwil DJP Banten berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara optimal. Operasi serupa kemungkinan akan kembali digelar untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak di Provinsi Banten.