CILEGON — Gubernur Banten Andra Soni menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) DAS Cidanau antara PT Krakatau Tirta Industri (KTI), Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), dan Perum Jasa Tirta II (PJT II), Jumat (22/5) lalu. Penandatanganan digelar di Excellence Center PT KTI, Kota Cilegon.
“Ini sebenarnya adalah kelanjutan dari kerja sama yang sudah puluhan tahun dilaksanakan dalam rangka konservasi wilayah Rawa Danau, yang dikerjasamakan antara Forum Komunikasi DAS Cidanau dan pihak-pihak industri yang memanfaatkan air di wilayah hilir,” ujar Andra Soni dalam sambutannya.
Konservasi Hulu yang Sempat Terhenti karena Regulasi
Program PJLH DAS Cidanau merupakan mekanisme pembayaran jasa lingkungan. Pihak industri dan pengguna air di hilir—seperti PT KTI yang mengelola air baku untuk kawasan industri Cilegon—memberikan kompensasi kepada kelompok tani hutan di hulu. Imbalannya, para petani menjaga tutupan lahan, mempertahankan pohon, dan merawat daerah tangkapan air di kawasan Cagar Alam Rawa Danau.
Skema ini sempat vakum pada 2024 lantaran adanya penyesuaian regulasi pengelolaan sumber daya air nasional. Kini, dengan melibatkan Perum Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola sumber daya air, program tersebut kembali berjalan.
Dampak Langsung ke Industri dan Warga Cilegon
DAS Cidanau menjadi salah satu sumber air baku utama bagi kawasan industri dan rumah tangga di Kota Cilegon. Kawasan ini juga terhubung langsung dengan Cagar Alam Rawa Danau yang berfungsi sebagai penyimpan dan pengatur tata air di Cilegon dan Serang Barat.
Andra Soni menegaskan, kebutuhan air baku di Cilegon terus meningkat seiring pertumbuhan industri dan pemukiman. “Kita sadar bahwa Cilegon membutuhkan air baku yang besar sehingga kita harus menjaga daerah-daerah tangkapan air kita agar berkelanjutan,” katanya.
Model Konservasi yang Jadi Referensi Nasional
Pelaksana Tugas Direktur PT KTI, Dendin Hermawan, mengungkapkan bahwa program PJLH DAS Cidanau telah menjadi percontohan nasional. “PT KTI dan FKDC sudah bersepakat bertanda tangan, dan tahun ini melibatkan Perum Jasa Tirta II. Program pembayaran jasa lingkungan ini dibawa Bappenas RI menjadi bagian dari referensi ataupun percontohan di Indonesia,” kata Dendin.
Selama dua dekade, program ini melibatkan kelompok tani hutan di wilayah hulu yang berperan menjaga tutupan lahan dan kelestarian lingkungan. Tanpa keterlibatan mereka, kawasan tangkapan air Rawa Danau terancam alih fungsi lahan dan degradasi.
Apa Itu Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH)?
PJLH adalah mekanisme di mana pengguna jasa lingkungan—dalam hal ini pihak industri yang memanfaatkan air—memberikan imbalan kepada penyedia jasa lingkungan, yaitu masyarakat yang menjaga kawasan hulu. Skema ini diakui secara global sebagai instrumen ekonomi untuk konservasi sumber daya air.
Di Indonesia, PJLH DAS Cidanau menjadi salah satu yang paling lama bertahan. Keberhasilannya bergantung pada kepastian regulasi dan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.