TANGERANG — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menyatakan pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing. Menurut dia, kemudahan fiskal dan prosedural itu membantu perusahaan mengoptimalkan kegiatan produksi.
Dengan fasilitas tersebut, perusahaan memiliki peluang lebih besar meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, dan mengembangkan investasinya. Ambang menegaskan komitmen pemerintah terhadap industri dalam negeri.
"Pemberian fasilitas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri agar dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian," ujar Ambang.
Fasilitas Perpajakan yang Didapat Perusahaan
Melalui status kawasan berikat, PT Global Marketing Technology memperoleh sejumlah fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas itu mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta fasilitas PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 atas kegiatan tertentu.
Skema ini memungkinkan bahan baku dan peralatan produksi masuk tanpa beban pajak di muka. Arus kas perusahaan pun lebih longgar untuk kebutuhan operasional pabrik.
Investasi Awal Rp 65 Miliar dan Serapan Kerja
PT Global Marketing Technology mencatatkan nilai investasi awal sebesar Rp 65 miliar dan berencana mengembangkan investasinya ke depan. Kehadiran perusahaan ini berpotensi membuka lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi pabrik.
Produsen sepatu Nike tersebut belum merinci jumlah tenaga kerja yang akan diserap. Namun, aktivitas produksi berorientasi ekspor diperkirakan menambah permintaan jasa pendukung di kawasan Tangerang.
Respons Direktur: Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Direktur PT Global Marketing Technology Song Chang Min mengapresiasi dukungan pemerintah melalui kemudahan pengajuan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Song menyebut kemudahan itu turut memperluas peluang industri Indonesia bersaing di pasar global. Perusahaan berjanji memanfaatkan fasilitas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan investasi serta perekonomian Indonesia melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, pastinya dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Song.
Peran Bea Cukai Banten sebagai Trade Facilitator
Penerbitan fasilitas ini menegaskan peran Kanwil Bea Cukai Banten sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Layanan kepabeanan diarahkan mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas kontribusi investasi terhadap perekonomian. Kanwil Bea Cukai Banten sebelumnya juga meresmikan izin serupa bagi pelaku usaha lain di wilayahnya.