LEBAK — Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Forum Wartawan Solid (FWS) bersama LSM PBR dan LBH ARB mengungkap adanya pekerja yang tidak mengenakan APD saat melakukan aktivitas konstruksi. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan indikasi lemahnya penerapan K3 pada proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Ketua Umum LSM PBR, Sutisna, menegaskan bahwa keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia mengingatkan agar proyek pemerintah menjadi contoh pelaksanaan konstruksi yang aman dan tertib.
“Kami melihat adanya pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa APD yang semestinya. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan,” tegas Sutisna.
Kewajiban Hukum yang Terabaikan?
Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, menyoroti bahwa penggunaan APD merupakan instrumen perlindungan wajib bagi pekerja dari risiko kecelakaan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan kerja tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pekerja lapangan.
“APD merupakan salah satu instrumen perlindungan terhadap pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Karena itu, penggunaan APD harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ketentuan K3 yang berlaku,” kata Andi.
Ia menambahkan, pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek wajib memastikan sistem keselamatan kerja berjalan. Kewajiban ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hingga PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Andi mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan K3 tidak berhenti pada teguran. Konsekuensi hukum bisa berlapis, baik administratif maupun pidana, tergantung pada bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan di lapangan.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah ada korban,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila kelalaian tersebut menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia, ketentuan pidana umum mengenai kelalaian juga berpotensi diterapkan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Progres Fisik versus Keselamatan Manusia
Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini dinilai memiliki nilai kontrak yang signifikan. Sutisna mengingatkan agar pengejaran target fisik tidak mengorbankan aspek keselamatan pekerja.
“Jangan hanya mengejar progres fisik, sementara keselamatan manusia diabaikan. Proyek pemerintah harus memberikan contoh bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara aman, tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
LSM PBR dan LBH ARB mendesak pihak pelaksana serta pengawas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3. Mereka menekankan bahwa temuan ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, melainkan dorongan agar pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku, mengingat proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).