TANGERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih volume pekerjaan pada delapan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten. Akibat kelalaian itu, negara berpotensi mengalami kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah pada anggaran tahun 2025.
Auditor negara mengendus kelemahan pengawasan kepala dinas dalam pengelolaan anggaran belanja modal. Proyek yang diperiksa mencakup pembangunan gerbang Puspem Tigaraksa hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang.
Kelebihan Bayar Terbesar di Mal Pelayanan Publik
Laporan resmi BPK menyebut potensi bayar lebih paling besar berasal dari proyek MPP. Nilai temuan untuk gedung pelayanan umum itu mencapai angka fantastis, hampir mendekati Rp 400 juta.
Total kerugian dari delapan proyek tersebut diperkirakan menembus angka ratusan juta rupiah. Temuan ini menjadi sorotan karena terjadi di tahun pertama pelaksanaan APBD 2025.
Respons Pemkab Tangerang: Komitmen Tindak Lanjut
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Erni Nurlaeni, segera menyikapi hasil audit tersebut. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK," ujar Erni dalam pernyataan resminya. Langkah konkret tengah disusun untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus serupa di masa mendatang.
Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan Kepala Dinas
BPK secara spesifik menyoroti lemahnya pengawasan dari kepala dinas terkait. Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam proses verifikasi lapangan sebelum pembayaran dilakukan.
Kelemahan ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Tangerang. Pasalnya, proyek-proyek yang diperiksa merupakan infrastruktur publik strategis yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan ketat.
Proyek Fisik Lain yang Ikut Diperiksa
Selain MPP dan gerbang Puspem Tigaraksa, auditor BPK juga memeriksa sejumlah proyek pembangunan fisik lainnya. Namun, rincian detail mengenai proyek-proyek tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak BPK maupun Pemkab Tangerang.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kewajiban untuk segera melakukan perbaikan sistem pengawasan. Jika tidak, potensi kerugian serupa berpotensi terulang pada proyek-proyek tahun anggaran berikutnya.