Pencarian

Polrestro Tangerang Kota Buka Dua Lokasi SIM Keliling Kamis Ini, Wajib Bawa KTP Asli

Kamis, 04 Juni 2026 • 08:37:31 WIB
Polrestro Tangerang Kota Buka Dua Lokasi SIM Keliling Kamis Ini, Wajib Bawa KTP Asli
Polrestro Tangerang Kota buka layanan SIM Keliling di Pasar Modern Graha Raya dan McDonald's Jatake Kamis ini.

BANTEN — Layanan jemput bola ini menjadi alternatif bagi pemohon yang terkendala waktu atau lokasi kantor polisi yang jauh. Dua lokasi yang disiapkan adalah kawasan komersial dan pusat keramaian, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan gerai McDonald’s di Jatake.

Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemohon

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan surat keterangan sehat yang menjadi persyaratan wajib.

Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurusnya sebagai SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.

Mengapa Layanan SIM Keliling Masih Dibutuhkan di Tangerang

Tangerang Kota termasuk wilayah dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi, seiring dengan perluasan permukiman dan pusat bisnis di sekitarnya. Kebutuhan akan perpanjangan SIM tepat waktu menjadi krusial karena pengemudi yang kedapatan membawa SIM mati dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Layanan keliling ini merupakan respons terhadap kepadatan di Satpas Polrestro Tangerang Kota yang kerap dikeluhkan warga. Dengan adanya dua titik layanan setiap pekan, diharapkan antrean dapat terurai dan kepatuhan terhadap masa berlaku SIM meningkat.

Perubahan Prosedur yang Perlu Dicermati Pemohon

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, proses perpanjangan SIM kini mewajibkan pemohon menjalani tes psikologi dan menyertakan surat keterangan sehat. Kebijakan ini merupakan turunan dari aturan Korps Lalu Lintas Polri untuk memastikan pengemudi tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga dalam kondisi mental dan fisik yang prima.

Pemohon disarankan menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Ketiadaan surat keterangan sehat atau hasil tes psikologi dapat menyebabkan permohonan ditolak di tempat. Layanan yang buka hanya hingga tengah hari membuat persiapan menjadi faktor penentu kelancaran proses.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Perpanjangan SIM

Apakah SIM yang sudah habis masa berlaku bisa diperpanjang di SIM Keliling?
Tidak. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas dengan prosedur ujian ulang.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di lokasi keliling?
Proses di lokasi biasanya memakan waktu 15–30 menit per orang, tergantung antrean. Namun, pemohon harus sudah berada di lokasi sebelum pukul 12.00 WIB karena layanan ditutup tepat waktu.

Bagikan
Sumber: tangselpos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks