Pencarian

Polres Tangerang Selatan Amankan Pria Bawa 1 Kilogram Ganja Saat Razia, Pelaku Gugup dan Curigakan Petugas

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:02:29 WIB
Polres Tangerang Selatan Amankan Pria Bawa 1 Kilogram Ganja Saat Razia, Pelaku Gugup dan Curigakan Petugas
Petugas Polres Tangerang Selatan mengamankan pria pembawa ganja seberat satu kilogram saat razia di Serpong.

TANGERANG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat satu kilogram. Penangkapan terjadi saat petugas menggelar razia rutin di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong, pada Rabu (10/1/2026) malam.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor matik langsung menjadi sasaran pemeriksaan setelah menunjukkan sikap gelisah dan mencoba memutar balik kendaraan saat melihat pos razia. Gerak-gerik mencurigakan itu langsung direspons petugas dengan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Barang Bukti Disembunyikan di Dalam Tas Ransel

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan besar plastik hitam berisi ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Total berat bruto barang bukti mencapai 1.003 gram atau setara satu kilogram lebih.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir di kawasan Jakarta Selatan. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Rizky Adi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2026).

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Barang bukti ganja seberat satu kilogram tersebut kini diamankan di Mapolres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku S dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. Polres Tangsel saat ini masih memburu jaringan pemasok ganja yang disebut-sebut beroperasi di Jakarta Selatan.

Fakta Singkat Kasus Razia Ganja di Serpong

  • Pelaku diamankan saat razia kendaraan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
  • Barang bukti ganja kering seberat 1.003 gram ditemukan dalam tas ransel milik pelaku.
  • Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang kurir di Jakarta Selatan untuk diedarkan di Tangerang Raya.
  • Polres Tangsel menjerat pelaku dengan pasal kepemilikan dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: inikata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks