TANGERANG — Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menegaskan bahwa asap hasil pembakaran limbah domestik bukan sekadar polusi biasa. Kandungan partikulat halus di dalamnya, terutama PM2.5, mampu menembus sistem pertahanan tubuh dan masuk jauh ke dalam paru-paru.
"Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," kata Dini dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Kelompok sensitif menjadi yang paling terdampak dari aktivitas ini. Anak-anak dengan sistem imun yang masih berkembang, lansia dengan fungsi paru menurun, serta ibu hamil memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan pernapasan akut.
Dini mengimbau warga untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Ia juga mendorong warga untuk tidak menyepelekan dampak jangka panjang dari asap pembakaran sampah.
"Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara. Regulasi ini secara tegas melarang aktivitas pembakaran sampah sembarangan dan mewajibkan warga untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Warga diimbau untuk menyalurkan sampah ke bank sampah setempat sebagai alternatif pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini dinilai efektif mengurangi volume sampah yang dibakar secara ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan bukan lagi sekadar pelanggaran norma lingkungan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pidana.
”Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, pemkot meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap temuan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat Call Center 112, atau kanal pengaduan resmi Satpol PP.
Dengan adanya sanksi tegas dan kanal pelaporan yang mudah, pemerintah berharap praktik pembakaran sampah terbuka bisa ditekan secara signifikan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan warga Kota Tangerang.